Mengenal Instrumen Investasi dari Segi Ekonomi, Hukum, dan Islam

Departemen Ekonomi Kreatif LEM Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan webinar bertemakan “Bedah Instrumen Investasi dari Segi Ekonomi, Hukum dan Islam” dengan mengundang narasumber Junaidi Safitri, S.E., M.E.I. (Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam UII), Listya Endang Artiani, S.E., M.,Si. (Dosen Fakultas Bisnis & Ekonomika UII), dan Inda Rahadian, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII) pada Sabtu (29/1).

Inda Rahadian, S.H., M.H. menjelaskan mengenai tinjauan hukum dan ekonomi terhadap instrumen investasi. Ia menyampaikan bahwa tingginya indeks inklusi keuangan belum diikuti oleh indeks literasi keuangan yang baik. Terdapat dua macam bentuk investasi yaitu real asset dan financial aset. Real asset merupakan bentuk investasi yang ditanamkan investor ke dalam bentuk riil atau bersifat berwujud seperti gedung, kendaraan, mesin dan lainnya.

Berikutnya financial asset, merupakan investasi yang ditanamkan oleh investor ke dalam berbagai bentuk instrumen keuangan. Menurut Inda Rahadian, investasi itu penting karena dapat mengurangi tekanan inflasi, membangun kehidupan masa depan dan pengendalian diri dari pola hidup konsumtif. Sudut pandang hukum terhadap perkembangan teknologi di bidang investasi itu dari aspek filosofis, aspek, yuridis, dan aspek sosiologis yang kemudian dari tiga aspek tersebut mengenai investasi dapat menuju ke kesejahteraan.

Inda Rahadian menambahkan bahwa cara memilih investasi yang aman adalah mengetahui bahwa itu aman dari sisi hukumnya, investor harus memiliki kecukupan informasi (well informed), dan return yang diterima dalam batas wajar. Well informed tersebut, investor sebelum memutuskan unuk berinvestasi harus memiliki informasi yang cukup mengenai produk investasi yang akan diambilnya. Dapat melalui struktur organisasi perusahaan, prospektus perusahaan. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui website resmi Lembaga OJK. Sedangkan dalam mempertimbangkan investasi yang menguntungkan tergolong menjadi dua yaitu keuntungan jangka panjang dan keuntungan jangka pendek.

Berikutnya Listya Endang Artiani menjelaskan mengenai sudut pandang ekonomi dari instrumen investasi. Beliau menyebutkan bahwa peran investasi dalam perekonomian memiliki peranan penting yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Investasi adalah salah satu indikator yang cukup vital untuk menjadi salah satu penentu apakah pembangunan ekonomi nasioanl ke depannya akan terus meningkat atau tidak, sehingga dengan berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat membantu para investor maupun calon investor. Pengaruh investasi sebagai pembangunan ekonomi dalam suatu negara yaitu realisasi dalam penanaman modal dan tantangan menghadapi masa depan.

Listya menjelaskan, jenis investasi yang populer di Indonesia adalah investasi pada aktiva riil (real asset), bahwa investasi pada aktiva ini dapat terlihat dan dapat diukur dengan jelas misalnya membeli tanah, rumah, emas dan lainya risikonya relatif lebih kecil karena aktivanya riil, tetapi tingkat pengembaliannya juga relatif lebih kecil daripada aktiva keuangan. Emas menjadi komoditas yang sangat diminati masyarakat termasuk di Indonesia.

Listya memberikan tips berinvestasi emas, yakni antara lain membeli emas dengan kadar tinggi, membeli emas dengan jenis batangan atau koin yang dikeluarkan oleh produsen pencetak emas, dan jika membeli emas dalam bentuk perhiasan beli model yang sederhana dengan biaya pembuatannya tidak tinggi. “Sedangkan investasi pada aktiva keuangan, umumnya risikonya lebih tinggi dari investasi riil karena investor hanya akan mendapatkan surat bukti misalnya sertifikat reksadana atau pencatatan sebagai pemegang saham,” terangnya.

Lebih lanjut Listya menjelaskan, klasifikasi investasi aset keuangan itu dari yang pertama instrumen pasar uang, obligasi, saham, derivatif dan reksadana. Terdapat 2 (dua) risiko yang disebutkan olehnya yakni risiko sistematik dan risiko non sistematik. Risiko non sistematik antara lain dari risiko bisnis, risiko finansial, risiko likuiditas, risiko cidera janji dan risiko negara. Risiko sistematik berupa risiko tingkat suku bunga, risiko nilai tukar mata uang, risiko pasar dan risiko inflasi.

Narasumber selanjutnya, Junaidi Safitri menjelaskan mengenai investasi dalam persepektif Islam. Ia menyampaikan bahwa investasi berasal dari kata investment, invest artinya adalah menanam. Investasi dalam bahasa Arab adalah istitsmar yang artinya menjadi berbuah, berkembang dan bertambah jumlahnya.

Disampaikan Junaidi Safitri, investasi adalah kegiatan menanamkan modal dengan harapan mendapatkan suatu keuntungan di kemudian hari. Sedangan investasi di dalam PJK merupakan penanaman modal yang biasanya dalam jangka waktu panjang untuk pengadaan aktiva tetap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan. “Kemudian pengertian investasi dalam KBBI adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan,” jelasnya.

Hukum asal menetapkan syarat dalam mu’amalah adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Dengan begitu, menurut Junaidi Safitri, maka dalam Islam investasi diperbolehkan. Di Al-Qur’an mengenai investasi terdapat pada surah Al-Hasyr ayat 18, surah Lukman ayat 34, surat Al-Baqarah ayat 261, dan surah An-Nisa ayat 9 serta terdapat juga di hadist Rasul.

Junaidi Safitri dalam materinya juga menyampaikan bahwa dalam Islam, investasi harus melihat dari goal, waktu dan instrumennya. Instrumen investasi syariah itu antara lain ada obligasi syariah, deposito syariah, saham syariah, dan reksadana syariah. Serta juga mengetahui risikonya yakni low risk dan low return yang berupa tabungan, deposito, sukuk dan lainnya, kemudian ada low risk dan medium return berupa emas, tanah, obligasi dan high risk and high return berupa saham. (FHC/RS)