Mengapa Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Novel?
Kasus Novel Baswedan tidak henti-hentinya menyita perhatian publik. Pasalnya, keringanan hukuman yang diberikan terhadap pelaku menimbulkan tanda tanya besar. Membahas lebih lanjut tentang kasus ini, Juridical Council of International (JCI) Program Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan diskusi via Zoom Meeting terkait polemik keringanan hukuman dalam tuntutan untuk pelanggar pidana kasus Novel Baswedan.
Dodik Setiawan selaku Sekretaris International Program FH UII menyampaikan dalam pembukaan diskusi, “Saya sangat yakin diskusi yang diadakan oleh JCI UII akan memberikan pengetahuan dan mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan yang harus ditegaskan khususnya dalam kasus Novel Baswedan”.
Dosen FH UII, Mahrus Ali, MH menilai para pelaku terbukti bersalah atas pelanggaran yang dinyatakan dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP. Dengan alasan bahwa mereka tidak sengaja melemparkan asam sulfat ke mata Novel, pelaku hanya dihukum selama satu tahun. “Sejak kapan ‘mata’ menjadi objek terpisah dari pelanggaran penganiayaan?”, ujarnya.
Apa itu Penganiayaan?
Setiap tindakan yang dilakukan dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau melukai tubuh orang lain (Arrest HR 25/4/1894 jo arrest HR / 2/1902). Salah satu petunjuk paling penting adalah ‘badan’ yang berarti seluruh tubuh manusia dari kaki hingga rambut (KBBI). Jadi, objek penganiayaan adalah tubuh manusia, bukan hanya ‘mata’.
Dalam kejahatan penganiayaan, ‘mata’ tidak terlepas dari tubuh orang. Ketiga jenis kejahatan dalam dakwaan mensyaratkan bahwa pelanggaran (penganiayaan / penganiayaan berat) harus dilakukan secara sengaja. Jika elemen pelanggaran ini tidak memenuhi, pelaku harus dibebaskan. Argumentasi hanya masuk akal jika penganiayaan juga membutuhkan kelalaian di samping niat.
Ahmad Wirawan Adnan, MH, selaku Lawyer in Sholeh-Adnan and Associates mengungkapkan advokat yang mengurus kepentingan bersama dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila kemudian timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Sedangkan, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H. LL.M dosen UGM, membahas terkait hubungan antara kasus Novel Baswedan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengutip sebuah kalimat Justice delayed is justice denied (William E. Gladstone). “Kita telah menunggu selama tiga tahun agar kasus ini terselesaikan dan itulah yang menjadi permasalahan. Namun dalam keterlambatan kasus ini ada banyak kasus yang tidak ditangani dengan baik. Bahkan beberapa kasus di KPK masih dalam proses”, ungkapnya.
KPK tidak memiliki kompetensi untuk menyelidiki kasus ini. Beberapa penyebab keterlambatan penanganan kasus di antaranya adalah pemerintah sudah membentuk tim tugas / tim pencari fakta, kompleksitas kasus di Polri (2019 kasus 40% diselesaikan), kasus 2 tahun di KPK (RJ Lino Pelindo II, Pengadaan PT. Diratama di TNI, Rohadi sebagai Administrasi Pengadilan Jakarta), keuangan sumber daya manusia, dan kemauan yang juga bisa menjadi faktor.
“Jadi kasus Novel Baswedan adalah salah satu contohnya, kita perlu memperbaikinya, kita bisa mendapatkan keadilan lebih cepat. Dalam hal ini polisi sebagai tersangka, di negara-negara lain jika polisi melakukan kejahatan, mereka memiliki badan pelanggaran independen oleh polisi untuk melakukan investigasi”, imbuhnya.
Ia berpendapat sangat sulit di Indonesia untuk memiliki lembaga independen seperti itu, karena kita sudah memiliki banyak badan independen lainnya. (MRA/ESP)