Meneliti Vonis Eks Mensos Juliari dalam Kasus Korupsi Bansos
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII mengadakan diskusi aktual “Menimbang Putusan 11 Tahun Juliari P. Batubara” dengan mengundang narasumber Dr. Maqdir Ismail, S.H., L.L.M. (Advokat Senior), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum. (Dosen Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), dan Kurnia Ramadhan (Peneliti Indonesia Corruption Watch). Acara ini membahas tentang vonis 11 tahun penjara kepada Juliari Batubara selaku eks Menteri Sosial pada kasus korupsi dana bansos pandemi Covid-19.
Maqdir Ismail menilai ada yang tidak pas dalam proses tersebut dan merasa pertimbangan dalam putusan kurang tepat. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan seharusnya lebih dilihat lagi oleh hakim tapi tidak diperhatikan lebih lanjut. Tuntutan yang diterima oleh terdakwa Juliari lebih dikaitkan dengan jabatan bukan perbuatan pidananya.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, yang menjadi persoalan pokok Juliari dihukum karena didakwa menerima sejumlah uang. Para saksi di persidangan pun memberikan pengakuan menerima sejumlah uang.
Berdasarkan pengakuan dan tidak ada bukti lain yang membuktikan memang betul adanya penerimaan sejumlah uang tersebut membuat Maqdir merasa kurang tepat dengan adanya pengakuan tersebut. Pertimbangan-pertimbangan tersebut hanya untuk menghukum dengan hukuman yang tinggi terhadap Juliari.
Sementara itu, Trisno Raharjo melihat Juliari memang belum mengambil upaya hukum lebih lanjut dan seperti menerima vonis hakim. Perbuatan Juliari tergolong berat karena terjadi di tengah pandemi. “Ini bencana non alam, itu artinya lebih berat dibanding dari bencana alam”, ujarnya. Ia menilai perlu adanya perbaikan pada sistem yang telah ada.
Meski demikian, ia tidak setuju dengan hal-hal yang dianggap meringankan vonis bagi Juliari. Sebagai terdakwa, Juliari belum pernah menjalani hukuman, hadir dengan tertib selama masa sidang, serta tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. “Hal yang meringankan dan memberatkan seakan-akan menjadi kreasi hakim sendiri.”, ujarnya.
Terakhir Kurnia Ramadhan dari ICW merasa masih ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kasus tersebut. ICW merasa terdapat kejanggalan dalam proses penggeledahan oleh KPK yang lambat, pemanggilan saksi yang lambat, dan ada hal yang belum diungkap oleh KPK mengenai bagaimana pembagian kuota pengadaan bansos tersebut.
“KPK selama ini dikenal garang terhadap pelaku korupsi namun ketika dikritik mengenai kasus ini, respon KPK bahwa tuntutan terhadap Juliari merupakan tuntutan KPK yang tertinggi. Saya hanya bisa menanggapi dan kecewa karena sebenarnya poinnya untuk memberikan tuntutan yang tinggi terletak pada kasus bansos masyarakat yang dilakukan di tengah pandemi dan korbannya adalah masyarakat”, tegasnya.
Ia berpendapat lebih baik Juliari mendapatkan putusan dihukum penjara seumur hidup karena lebih setimpal dengan kasus korupsi bansos yang dilakukannya. (FHC/ESP)