,

Meneguhkan Kembali Integritas dan Profesionalitas Advokat Indonesia

Semakin kompleksnya masalah penegakan hukum di Indonesia dan perkembangan teknologi telah menawarkan sejumlah tantangan terhadap peran profesi advokat. Tantangan itu sendiri terletak pada soal dimilikinya kemampuan teknis hukum yang harus mumpuni. Di samping itu, advokat juga perlu memperhatikan soal integritas dan kemampuan memahami perkembangan bisnis, teknologi, dan politik. Advokat yang memiliki kemampuan teknis hukum yang baik dan integritas tinggi akan mampu bertahan menghadapi tantangan tersebut.

Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam Press Conference “Silaturrahim Nasional dan Deklarasi Forum Advokat Alumni UII” yang diselenggarakan oleh Forum Advokat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII), pada Senin (5/02) di Ruang Sidang Kantor Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum UII, Jl. Lawu No. 1 Kota Baru, Yogyakarta.

Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas advokat baik secara integritas dan profesionalismenya merupakan suatu hal yang tidak dapat dielakan.
“Gagasan ini muncul atas keprihatinan terhadap integritas dan profesionalitas penegakan hukum di Indonesia saat ini. Pimpinan fakultas menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini untuk menyongsong kualitas advokat yang lebih baik”, tuturnya.

Sementara Ketua Panitia, Dr. Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya UII untuk terus berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang berintegritas dan profesional.

Di samping itu, ia menilai cukup urgen saat ini untuk membangun gerakan moral di kalangan advokat agar tidak terjebak dalam penegakan hukum yang pragmatis. Menurutnya, saat ini berkembang anggapan yang negatif tentang profesi advokat di kalangan masyarakat awam. Ini terjadi karena ulah oknum advokat yang tidak berintegritas dan profesional ketika menjalankan profesinya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan silaturrahim, sinergi antar advokat, serta berupa gerakan moral inklusif dalam konteks meneguhkan integritas dan profesionalisme profesi advokat”, paparnya.

Lebih lanjut Perwakilan Advokat Alumni UII, Nur Ismanto, SH., MH., menyatakan bahwa advokat mempunyai peran penting dalam mendorong pembangunan hukum nasional ke arah yang lebih bermartabat dan berkeadilan.
“Forum ini tidak hanya semata untuk kepentingan internal profesi, namun juga untuk mengoptimalkan peran profesi advokat dalam pembangunan hukum nasional” ungkapnya.

Kegiatan ini akan dihadiri oleh kurang lebih 300 Advokat Alumni UII serta beberapa Organisasi Advokat dari seluruh Indonesia. Adapun tema yang akan diangkat dalam kegiatan tersebut ialah “Meneguhkan Integritas dan Optimalisasi Peran Advokat Alumni UII dalam Pembangunan Hukum Nasional”.

Sementara kegiatan utamanya meliputi Orasi, Deklarasi Forum Advokat Alumni UII serta Pembekalan Advokat dari tokoh-tokoh nasional alumni UII, seperti Mahfud MD (Mantan ketua MK), Artidjo Alkostar (Hakim Agung), Maqdir Ismail (Advokat Senior), Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), Suparman Marzuki (Mantan Ketua KY), serta Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK). Kegiatan tersebut rencananya akan diselenggarakan di Ballrom Hotel Sahid Jaya Yogyakarta, pada 10 Februari 2018. (IH/ESP)