Menegakkan Syariat Islam Melalui Pendekatan Kultural Kemasyarakatan

Dr (c) Aulia Rahmat, M.A.Hk. mengemukakan saat ini masih banyak masyarakat yang kurang memiliki wawasan luas terkait perintah yang bersifat keagamaan. Semisal segala adat atau kebiasaan masyarakat yang berbeda dengan ketentuan Islam dianggap haram. Demikian diungkapkan Aulia Rahmat secara virtual ketika menjadi salah satu penyaji Bedah buku Fiqh Pranata Islam karya KH. Azhar Basyir, M.A. pada Kamis (18/2).

Selain Aulia Rahmat, bedah buku ini juga mengundang Dr. D.I. Ansusa Putra, Lc., M.A., H.um., dan Dr. (c) Yahya , S.Pd.I., Lc. M.P.I. Sedang pengantar bedah buku disampaikan oleh Ketua Program Studi Hukum Islam Program Doktor, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII), Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.

Ansusa Putra mengatakan, buku Fiqh Pranata Sosial tersebut tidak hanya membahas seputar permasalahan waris saja, akan tetapi ada pendekatan pendekatan penting yang menjadikan karya tersebut menjadi luar biasa, terutama bagi akademisi dan khalayak umum.

“Beliau (KH. Ahmad Azhar Basyir, M.A. :Red) tidak melihat waris dari segi hukum saja, tetapi beliau juga mengkoneksikan dengan sistem yang lain, semisal ekonomi dan lain-lain yang berkaitan dengan pranata sosial. Beliau juga membahas tentang posisi rumah tangga, karena jika kita berbicara dengan waris maka itu tidak jauh juga akan membahas pada sistem kekeluargaan. Beliau juga mengatakan bahwa urf dan adat merupakan hal yang harus dipertimbangkan.

Ansusa Putra menambahkan, dewasa ini seringkali terjadi pertikaian diantara rumah tangga, salah satunya adalah mengenai sistem waris yang ada di Indonesia. Oleh karenanya, beliau menekankan sistem waris merupakan salah satu hal yang penting untuk dikaji.

“Jika kita lihat di era milenial sekarang, banyak sekali pertikaian pertikaian atau cekcok rumah tangga yang disebabkan oleh sistem kewarisan, jadi beliau melihat bahwa waris sangat penting untuk dikaji, untuk membangun sebuah peradaban masyarakat yang madani, sebagaiamana yang termaktub dalam Al-qur’an,” ungkap Wakil Dekan Fakultas Dakwah UIN Sultan Thaha Saifuddin.

Yahya pada akhir penyajiannya berkomentar, buku karya K.H. Ahmad Azhar Basyir, M.A. sangat bermanfaat untuk disebarkan ke khalayak umum. Akan tetapi, Dosen FIAI Universitas Muhamadiyah Palembang ini juga memberikan sedikit saran agar lebih mudah dipahami oleh orang awam.

“Beliau (KH. Ahmad Azhar Basyir, M.A. :Red) juga memberikan perbandingan bagaimana hukum waris yang ada di indonesia dan apa yang sesuai dengan Islam. Tentunya buku ini sangat luar biasa untuk dikaji dan disebarkan ke masyarakat kita. Buku ini mungkin bisa ditambahkan diagram dan juga tabel mengenai waris di buku ini ya, itu agar masyarakat awam dapat menjadi lebih mudah dipahami yah,” ujarnya. (AMG/RS)