,

Mendesain Kawasan Perkotaan di Masa New Normal

Masa new normal memberi inspirasi bagi para arsitek bagaimana mendesain kawasan perkotaan. Selain memperhatikan berbagai protokol kesehatan, desain kota tentunya tetap mempertimbangkan aspek kenyamanan dan estetika. Hal ini terungkap dalam diskusi bertajuk “Architect as a Mayor in Indonesian Cities: What’s Impact on Urban Design Policy?” yang diselenggarakan oleh Architecture 04 Connection bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (UII), UIN Sunan Ampel Surabaya, Universitas Aisyiyah (Unisa) serta Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), pada Kamis (25/5).

Disampaikan oleh Indah Pujiyanti, M.Sc, desain perkotaan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh dalam peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Panduan Arsitektur Bangunan Baru Bernuansa Budaya Daerah. Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/ PRT/ M/2007 Tanggal 16 Maret 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.

Himbauan mencuci tangan sebagai langkah pencegahan Pandemi Covid-19 telah menimbulkan kebiasaan baru, yaitu munculnya berbagai macam tempat cuci tangan portable. Tidak jarang tempat cuci tangan ini menggunakan barang seadanya seperti tempat minum, tempat makanan dan sebagainya.
Indah Pujiyanti berpendapat munculnya tempat-tempat cuci tangan portable di ruang publik juga harus memperhatikan kelayakan terutama dalam hal kesehatan.

Menurut Indah, di ruang publik sudah sewajarnya mempunyai tempat cuci dengan memperhatikan beberapa aspek. Antara lain yaitu: tempat cuci tangan wajib ada di setiap jarak tertentu, kapasitasnya disesuaikan dengan jumlah pengunjung agar tidak terjadi antrian, bentuknya mudah dikenali dan lokasinya strategis, serta memiliki saluran air bersih dan air kotor sehingga tidak mencemari lingkungan.

“Tempat cuci tangan idealnya bersifat permanen, sesuai karakter lokal, dan lebih baik lagi jika penggunaannya tanpa sentuhan.” Jelasnya.

Lain hanya pada bangunan. Tempat cuci tangan pada bangunan menurut Indah, wajib ada di setiap pintu masuk utama, serta memperhatikan ketentuan sebagaimana panduan tempat cuci tangan yang ada di ruang publik.

Himbauan mengenakan masker pun tidak luput dari perhatiannya. Menumpuknya limbah masker misalnya perlu disikapi dengan adanya tempat pengelolaan limbah masker. Seperti penyediaan tempat sampah tertutup, di berbagai tempat baik di ruang publik maupun di salah satu bangunan, serta menyediakan sistem pengelolaan limbah “infeksius” skala kawasan.

Ruang publik, hemat Indah, wajib memiliki tempat sampah tertutup, dipisahkan antara tempat sampah infeksius dan noninfeksius, ditempatkan pada jarak tertentu, kapasitas disesuaikan dengan jumlah pengunjung, dibersihkan secara berkala, disesuaikan dengan karakter lokal, serta menggunakan tempat sampah tanpa sentuhan.

Di samping itu, menjaga jarak fisik tidak kalah penting. Kursi-kursi yang sebelumnya berdekatan dibuat berjarak. Jarak diantara kursi tersebut akan cantik jika dimanfaatkan sebagai meja atau dibuat menyerupai pot tanaman. Begitu halnya pada bangunan. Menurut Indah, kapasitas bangunan perlu dibatasi, presentasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) diperbesar, menyediakan tempat antrian di luar ruangan, serta menyediakan area drivethru untuk banguna komersil.

“Penting menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti jaringan internet, ruang serbaguna dengan tetap menjaga jarak. Ruang terbuka hijau, minimal 30% untuk berjemur, berolahraga, bercocok tanam, dan lain-lain.” Terang Indah yang juga merupakan dosen Prodi Arsitektur Unisa.

Memahami Urban Design dan Urban Planning

Program Studi Teknik Sipil Lingkungan

Sementara itu, pembicara Faruq Ibnul Haqi, M.RgnlUrbPlan menyoroti aspek urban design dan planning. “Urban design adalah bagaimana kita mendesain ruang antara bangunan dan infrastruktur yang ada di sekitar bangunan kita.” Jelasnya.

Urban design menurutnya adalah seni membuat tempat untuk manusia. “Kalau misal arsitektur itu fokus pada bangunan, maka urban design ini fokus pada place making, bagaimana ruang di antara bangunan dan infrastruktur dibuat untuk manusia.” Tambahnya.

Sedangkan urban planning menurut Faruq adalah desain dan pengorganisasian dalam ruang dan infrastruktur daerah perkotaan. Urban planning juga memusatkan perhatian pada keseimbangan antara bangunan dan lingkungan.

Ada empat tahapan prose urban design menurut Faruq yaitu kerangka urban design, master plan urban design, design concept, dan documentation. Perencanaan kota idealnya melibatkan banyak profesi mulai dari landscape architect, ekonom, insinyur sipil, insinyur lalu lintas, perencana sosial, hingga perencana budaya.

Semua elemen tersebut saling memberi masukan sehingga menciptakan produk-produk dari urban design berupa, visi, tujuan, prinsip dan nilai desain kota; desain kerangka kerja dan strategi; master plan, rencana konsep, dan rencana struktur; pengaturan tempat dan desain konsep; serta model perkotaan, pembangunan konsep dan citra.

Salah satu tujuan urban design adalah menciptakan tempat yang baik. Ada empat aspek menurut Faruq yang membuat suatu tempat bisa dikatakan baik. Keempatnya meliputi akses dan keterkaitan, seperti aktivitas pejalan kaki, penggunaan transit, serta parkiran yang tertata. Kedua terkait kenyamanan dan gambaran kota, meliputi tingkat sanitasi, kriminal, kondisi bangunan, dan lingkungan.

Selanjutnya adalah penggunaan dan aktivitas, yang berkaitan dengan kepemilikan bisnis, nilai properti, dan juga pola penggunaan lahan yang baik. Terakhir adalah keramahan. Kehidupan jalanan yang ramah, malam hari yang tenang, serta kesukarelaan penduduknya. (DD/ESP)