Meminimalisir Risiko dengan Asuransi Syariah
Dalam menjalani kehidupan hampir dipastikan tak pernah lepas dari risiko. Salah satu langkah untuk meminimalisir risiko yang ada yaitu dengan mengikuti asuransi syariah. Berkaitan dengan hal ini, Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan UII menggandeng JMA Syariah dan PT. Asuransi Takaful Umum sebagai mitra asuransi, mengadakan sosialisasi asuransi syariah secara virtual pada (11/11).
Direktur Utama JMA Syariah Basuki Agus menilai asuransi sangat penting. Menurutnya, tidak ada sektor kegiatan apapun di dunia ini yang tidak membutuhkan asuransi. Tidak terbatas pada asuransi secara umum, asuransi syariah juga dianggap memiliki urgensi yang begitu padat. Konsep syariah dianggap sesuai dengan operasional asuransi itu sendiri. “Konsep syariah ada istilah sharing-of risk. Saling membantu satu sama lainnya,” jelas Basuki.
Kendati demikian, minat masyarakat dinilai masih cukup rendah akan keinginan berasuransi. Eksistensi risiko yang belum hadir secara langsung juga sepertinya masih dianggap sepele. Fajar Nindyo selaku perwakilan Takaful Umum Insurance menjabarkan risiko itu pasti mengintai dan berbagai macam bentuknya, dari situ dapat menyebabkan kerugian dari sisi finansial. “Nah itulah pentingnya asuransi,” ujar Fajar.
Lebih jauh, dalam Islam juga dikenal konsep maqashid syariah untuk mewujudkan kebaikan dan menghindarkan keburukan. Konsep tersebut bertumpu pada lima pokok kemaslahatan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. “Kehadiran asuransi tentu dapat menunjang hal tersebut. Semisal untuk aspek keturunan, kita dituntut untuk menjaga keturunan. Dari situ ada konsep asuransi pendidikan,” lanjut Fajar.
Ikhtiar UII bagi Mahasiswa
Tren angka kecelakaan di regional Yogyakarta menunjukkan angka yang cukup tinggi. Tahun 2019 menjadi puncak tertinggi dengan angka 5,944 kasus. Kasus meninggal dunia juga menunjukkan angka yang tinggi pada tahun 2018 dengan angka 485 kasus. Memitigasi risiko bagi mahasiswa, UII bersama PT. Asuransi Takaful Umum sepakat untuk bekerja sama pada sektor tersebut.
Ada yang spesial dari beberapa manfaat yang tertera. Disebutkan pada salah satu poin, UII juga memfasilitasi jaminan pemakaman mahasiswa. Terlepas dari kejadian kecelakaan, jaminan tersebut berlaku juga bagi yang tidak mengalami pemakaman. “Non-kecelakaan tetap dapat dengan nominal tersebut,” singkat Fajar.
Mengenai batas pemberian, pihak asuransi menyatakan dapat dikeluarkan kapanpun (24 jam) dan berlaku di seluruh dunia berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, atau dilekatkan pada kesepakatan. (KR/RS)