,

Masyarakat Diminta Bersatu Berantas Korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonesia hampir terjadi di semua sektor dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan sejak manusia lahir hingga meninggal, selalu dihadapkan pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) maupun masyarakat harus hadir sebagai garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena perilaku korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara serta berdampak luas terhadap hak ekonomi dan hak sosial masyarakat.

Hal tersebut sebagaiman tergambar dalam Seminar Nasional yang bertajuk “Reformasi Sistem Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi guna Mewujudkan Indonesia Berkeadilan” yang diselenggalakan oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), pada Minggu (24/9) di Auditorium Pascasarjana Fakultas Hukum UII, Jl. Cik Di Tiro No 1, Yogyakarta.

Hadir sebagai pembicara seminar nasional Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Hifdzil Alim, SH., MH., JPU Kejaksaan Tinggi DIY, Kristanti Yuni Purnawanti, SH., MH., serta Spesialis Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI, Dian Rachmawati. Bertindak sebagai moderator Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi UII, Anang Zubaidy, SH., MH.

Disampaikan Kristanti Yuni Purnawanti bahwa upaya pemberantasan korupsi mendapat perhatian khusus dari Negara. Dimana menurut catatan sejarah upaya tersebut sudah dimulai sejak tahun 1957.

“Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak 1957 sampai sekarang belum menjadikan Indonesia bersih dari korupsi, sehingga diperlukan reformasi sistem hukum yang lebih baik kedepannya”, tuturnya.

Lebih lanjut dipaparkan oleh Hifdzil Alim bahwa upaya reformasi sistem hukum yang ada di Indonesia saat ini hanyalah bersifat tambal sulam tanpa adanya kemauan dan komitmen bersama untuk menjadikan Indonesia bersih dari korupsi.

“Salah satu cara mereformasi sistem hukum kita yang masih tertinggal dapat melalui MoU antar penegak hukum, revisi undang-undang terkait, serta adanya komitmen dan political will untuk memberantas korupsi”, pungkasnya.

Sementara Dian Rachmawati melalui seminar nasional ini mengajak seluruh elemen bangsa agar menyamakan frekuensi dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

“Mari kita satukan semangat, persepsi, visi misi, dan frekuensi yang sama, baik dari pemerintah, masyarakat, serta perguruan tinggi dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik”, ungkapnya. (IHD/RS)