,

Manfaat Pembentukan Holding BUMN Terus Dikaji

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran strategis dalam memajukan industri dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Kini, usulan untuk membentuk holding BUMN terus mendapat kajian dari berbagai pihak. Salah satunya berasal dari Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) yang menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Menakar Masalah dan Maslahah Rencana Pembentukan Holding BUMN. Seminar berlangsung pada Senin (15/05) bertempat di Ruang Sidang Utama Lt.3 FH UII. Acara dihadiri oleh mahasiswa, birokrat, akademisi, dan para praktisi hukum.

Wakil Rektor III UII, Ir. Agus Taufiq. M.Sc dalam sambutannya menuturkan, bahwa upaya pembentukan Holding BUMN oleh pemerintah Indonesia kian menjadi nyata. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam oleh para akademisi terkait peluang dan tantangan yang akan dihadapi ke depan.

“Akademisi mempunyai tugas untuk mengawasi pembentukan Holding BUMN tersebut, terutama pengawasan melalui aspek hukum agar tetap mempunyai semangat untuk mensejahterakan rakyat”, tuturnya.

Dr. Siti Anisah, SH.,M.Hum selaku pemateri menyampaikan masukan agar pembentukan Holding BUMN dibuat dengan aspek hukum yang baru dari yang sudah berlaku saat ini (PP. No. 72 Tahun 2016). Ini bertujuan agar ada dasar hukum yang kuat untuk tetap menjamin kepastian hukum.

“Sebelum Holding ini dibentuk, diperlukan dasar hukum setingkat UU agar pra dan pasca pembentukan Holding BUMN tersebut dapat terjamin”, papa dosen UII itu.

Sedangkan pemateri lainnya, Dr. W. Riawan Tjandra, SH.,M.Hum lebih menyoroti tentang status kekayaan negara dalam pembentukan Holding BUMN tersebut jika ditinjau dari aspek Hukum Administrasi Negara.

“Kekayaan Negara telah bertransformasi menjadi modal BUMN sebagai modal usaha, sehingga pengelolaannya tunduk pada paradigma usaha (business judgment rules) dengan tetap memperhatikan prinsip Good Corporate Governance”, ujar pengajar hukum administrasi negara di Universitas Atma Jaya Yogya itu.

Sementara Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH, M.Hum menyampaikan, bahwa langkah kebijakan pembentukan Holding BUMN dipandang vital dan perlu mendapatkan perhatian khusus karena dapat berimbas pada hajat hidup rakyat banyak.

“BUMN sesungguhnya diciptakan untuk meningkatkan ekonomi negara di satu sisi, dan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat pada sisi yang lain”, pungkasnya.

Setelah semua pembicara selesai menyampaikan materinya, acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta diakhiri dengan penyerahan cindera mata. (IH)