Makna Mendalam di Balik Ibadah Kurban
Momen perayaan Idul Adha identik dengan ibadah kurban atau menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Di balik kurban, ada makna mendalam yang dapat dipetik oleh setiap muslim. Kurban mengajarkan dua hal kepada manusia. Pertama, bahwa moment kurban adalah waktu yang tepat sebagai seorang muslim untuk berbagi. Kedua, adanya aspek transendensi yaitu aspek kesucian.
Demikian seperti disampaikan Eko Riyadi, MH. dalam kajian virtual semarak Idul Adha 1442 H yang diadakan Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) FH UII pada Senin (19/7). Kajian bertema “Semarak Idul Adha 1442 H di Masa Pandemi”.
Ia mencontohkan kambing yang dikurbankan, ketika disembelih daging atau zatnya sama dengan kambing yang kita beli di pasaran. Namun ada perbedaan nilai di antara keduanya, di daging kurban terdapat nilai pengorbanan, nilai keikhlasan, nilai keIlahian.
Sementara itu, Allan Fatchan Gani Wardhana, MH., pemateri lainnya menjelaskan kurban merupakan upaya mendekatkan diri kepada Allah. Waktu berkurban dimulai dari tanggal 10-13 Dzulhijjah. Perintah kurban selalu diiringi dengan perintah melaksanakan ibadah sholat. Kedua ibadah itu menurutnya adalah perwujudan nilai ‘habluminallah dan habluminannas’ yang dianjurkan bagi setiap Muslim.
Hukum berkurban bisa menjadi wajib apabila kurban merupakan nazar seseorang. “Misalnya, seseorang bernazar untuk berkurban apabila ia mendapat prestasi yang bagus atau menang lomba debat nasional. Maka, hukum berkurban baginya itu wajib, karena sudah dinazarkan,” ucapnya.
Adapun, hukum nazar bagi orang yang tidak bernazar atau orang biasa itu hukumnya sunnah muakkad yaitu sunah yang dianjurkan. Allan menyatakan bahwa hukum berkurban ini akan berpengaruh pada sistem pembagian daging kurban. Apabila kurban dilaksanakan atas dasar nazar, maka orang yang berkurban tersebut tidak berhak untuk menerima daging kurban.
Sedangkan, apabila kurban dilaksanakan atas dasar sunnah muakkad, maka orang yang berkurban diperbolehkan mendapat bagian dari daging kurbannya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 1/3 bagian dari daging kurban tersebut.
Ia pun menambahkan hewan yang dikurbankan meliputi kambing, sapi, domba, kerbau, atau unta. Selain itu, hewan kurban harus memenuhi syarat, yaitu umurnya dan kondisinya. Misalnya, hewan kambing, sapi, atau kerbau yang akan dikurbankan harus berusia minimal dua tahun, sedangkan untuk hewan unta minimal berusia lima tahun.
Kondisi hewan kurban juga harus diperhatikan dengan baik. Adanya kecacatan seperti mata yang buta, kaki pincang, terputus salah satu telinganya, atau cacat lainnya menyebabkan hewan tidak boleh dikurbankan. Namun, apabila yang rusak itu tanduknya, hewan tersebut masih boleh dikurbankan. (EDN/ESP)