Mahasiswa UII Bentuk Masyarakat Sadar Hukum di Lokasi KKN
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Nyata (KKN) angkatan 65 di Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan sosialisasi masyarakat sadar dan patuh hukum, pada Sabtu, (20/8). Acara ini terselenggara dengan tema “Membangun Masyarakat Desa Ponowaren Sebagai Masyarakat Sadar dan Taat Hukum”.
Sosialisasi di Pendopo Balai Desa Ponowaren tersebut dilaksanakan untuk menciptakan masyarakat desa yang sadar hukum dan taat tata tertib yang berlaku. Acara tersebut juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, taat dan berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berlangsungnya acara berkat kerja sama dengan kantor Kepolisian Sektor Tawangsari. Peserta yang terlibat dalam sosialisasi tersebut berasal dari perangkat Desa Ponowaren, 2 orang pemuda dari masing-masing RT hingga para mahasiswa FH UII yang terlibat sebagai panitia. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan sistem workshop dan pemaparan materi yang berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi masyarakat setempat.
Materi yang disampaikan pada acara tersebut meliputi jenis tindak kejahatan yang sering dilakukan oleh remaja, ketentuan serta sanksi hukum dari kejahatan yang dilakukan. Selain itu, pemateri juga menyampaikan ajakan untuk menjauhi narkoba dan miras, serta untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Arfas Iqbal Madani selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan harapan agar kegiatan ini mampu menciptakan kader-kader masyarakat Desa Ponowaren yang dan patuh hukum baik hukum nasional maupun pemerintah daerah. “Kita ingin pemuda di Desa Ponowaren Kecamatan Tawangsari menjadi pemuda yang taat hukum, sadar hukum dan sebisa mungkin tidak akan terlibat dalam pidana-pidana.” Ujar Iqbal.
Ia menambahkan bahwa terkait dengan hal tersebut, pihaknya menghadirkan materi-materi terkait sebagai upaya untuk tidak terjerumus narkoba maupun minuman keras. Sebab daerah-daerah sekitar desa merupakan kawasan penghasil minuman keras sehingga masyarakat tidak melakukan tindakan yang menyimpang hukum.
Masyarakat Desa Ponowaren nampak sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Terlebih berkaitan dengan minimnya informasi hukum yang dimiliki masyarakat. Antusiasme terlihat dari banyaknya masyarakat yang merasa kesulitan dalam mengetahui informasi tentang program-program serta prosedur perlindungan hukum yang tersedia. Kurangnya program sosialisasi terutama berkaitan dengan informasi hukum ditengarai menjadi penyebabnya. Adanya sosialisasi ini bertujuan agar informasi hukum dapat tersusun dengan rapi dan baik serta mampu mempermudah masyarakat untuk mendapatkan akses serta pelayanan hukum yang dapat diberikan. (AP/ESP)