Legalitas Tukar Menukar Tanah Wakaf Dikaji
Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang perwakafan memberikan harapan besar guna mengoptimalisasi fungsi wakaf. Salah satunya tanah negara yang diwakafkan tidak dapat diserahkan kepada pihak lain. Wakaf digunakan untuk tujuan amal maupun benda baik yang bergerak atau tidak bergerak dan hadiah yang bersifat suci. Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden pada tahun 2004 dan dimuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia No 4459 ini patut diapresiasi. Sebab peraturan ini memberikan manfaat positif bagi pengelolaan wakaf secara lebih produktif.
Seperti dipaparkan Zaenuri dalam sidang terbuka promosi doktor Program Pascasarjana Fakultas Hukum UII yang diadakan di Kampus UII Cik Di Tiro pada Sabtu (19/8). Dalam siding tersebut, ia mamaparkan desertasinya yang berjudul “Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Atas Tukar Menukar (Regulasi) Tanah Wakaf Pada Kementerian Agama RI) Kurun Waktu 2007-2010.
Zaenuri menemukan salah satunya praktik ruislagh tanah wakaf di Indonesia mengacu pada UU No. 41 tahun 2004. UU ini melarang ruislagh, tetapi kemudian memberikan pengecualian, yang diatur dalam pasal 41, yaitu objek wakaf diperlukan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan UU dan tidak bertentangan dengan Syariah.
Dewan penguji pada siding tersebut menyatakan Zaenuri berhasil mempertahankan desertasinya dan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Oleh karena itu, ia resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum. Ia menjadi doktor ke-70 pada Program Pascasarjana FH UII.
Hadir sebagai Ketua Sidang, Rektor UII Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D., sebagai promotor, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., dan co-promotor, Drs. Agus Triyanta, M.A., serta dewan penguji, Prof. Dr. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum., Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A., Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.