Legal Pluralisme Sebagai Upaya Menuju Keadilan
Dalam suatu negara seperti Malaysia dan Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama, ras dan golongan diperlukan adanya legal pluralisme. Urgensi dari adanya legal pluralisme yaitu sebagai warna dalam bentuk hukum dengan menilai suatu hal tidak hanya berdasarkan satu values atau nilai sehingga dapat mencapai keadilan.
Salah satu faktor yang mempengaruhi legal system di Malaysia adalah bentuk pengadilan yang tidak hanya terdiri dari pengadilan umum, tetapi juga terdapat pengadilan adat dan agama.
Topik tersebut tergambar dalam Studium General dengan tema “Legal Pluralism In Malaysia” yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), pada Kamis (15/4) di Ruang Sidang Utama Lt.3 Gedung Fakultas Hukum UII.
Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, S.H.,M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya untuk saling menghormati di negara yang plural. “Di dalam sebuah negara yang plural kita harus hidup saling menghormati dan menghargai. Keberagaman bukan alasan untuk saling terpecah, tapi harus tetap di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.
Sementara Guest Lecture dari International Islamic University Malaysia Prof. Farid Sufian Shuaib, Ph.D menjelaskan bagaimana kosep legal pluralism di Malaysia. “Di Malaysia legal pluralism bukan hanya dituangkan di dalam aturan hukum, tetapi juga dituangkan dalam bentuk peradilan yaitu tidak hanya mengenal satu bentuk peradilan. Hal tersebut dikarenakan pula faktor history negara Malaysia,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum UII sekaligus moderator Drs. Triyanta, MA., M.H., Ph.D. berharap bahwa pluralisme hukum yang bermuara keadilan di Negara Malaysia dapat digunakan sebagai komparasi perbandingan dengan negara Indonesia. (KDJ/RS)