Larangan Riba di Dalam Alqur’an
Umat Islam dilarang mengambil riba dan melibatkan diri dengan riba. Keharamannya yang sudah jelas bersumber dari beberapa surah di Al-qur’an dan Hadist Rasulullah Saw. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dan setiap kegiatan usaha haruslah berdasarkan prinsip syariah dan kehati-hatian. Pembahasan mengenai riba tersebut menjadi topik bahasan dalam Webinar Series on Islamic Economics yang diadakan oleh Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII), pada Selasa (17/11).
Webinar yang diadakan secara daring ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dosen Academy of Contemporary Islamic Studies Universiti Teknologi MARA, Malaysia, Dr. Mohd Asmadi Bin Yakob dan Dosen Program Studi Ekonomi Islam FIAI UII, Dr. Nur Kholis, S.Ag., M.Sh.Ec.
Disampaikan Dr. Asmadi, selain sebagai petunjuk bagi umat manusia tujuan Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammd Saw yaitu islahul maali (memperbaiki ekonomi). Konsep riba yang dilarang oleh Allah memiliki keterkaitan dengan harta yang dikelola manusia. Turunnya ayat yang melarang riba terjadi pada saat Kota Makkah menjadi pusat perdagangan antar bangsa yang menghubungkan negeri Syam di utara dan Yaman di selatan. Letak strategis kota Makkah mendorong suku Quraisy sebagai penduduk mayoritas di kota Makkah, memilih profesi sebagai pedagang dan melibatkan diri pada kesibukan pernaigaan.
Dr. Asmadi menegaskann bahwa hal ini sangat erat hubungannya dengan peminjaman modal. Sehingga di sebagian kalangan pemberi modal menetapkan harga tertentu sebagai tambahan atas pengembaliannya, dan hal itulah yang disebut riba. Para pedagang sering mengkreditkan modal kepada orang lain dengan cara riba termasuk kepada salah satu suku, yaitu suku Saqif dengan harapan memperoleh keuntungan dalam jumlah yang lebih besar. Kebiasaan riba jahiliyah inilah yang dipraktikkan secara luas oleh banyak pedagang di Makkah yang menjadi sasaran keharaman riba di dalam Alqur’an.
“Ayat-ayat tentang riba ini diturunkan, disebabkan riba yang mendarahdaging di kalangan pedagang kota Makkah, dan riba sangat sulit disingkirkan. Sehingga kemudian diturunkan ayat-ayat tentang mu’amalah seperti hutang-piutang, gadai dan lain sebagainya. Barulah setelah ayat ini turun umat islam dibersihkan dari perbuatan riba,” tuturnya.
Dr. Nur Kholis menyebutkan di dalam alqur’an ayat riba berada di empat surat, yaitu surat Ar-Rum, An-Nisa’, Al-Baqoroh, Ali-Imron. Hal inilah yang menandakan bahwa ayat-ayat tentang riba sudah jelas bagaimana hukumnya. Urgensi pembahasan riba salah satunnya sebagai pemicu lahirnya ekonomi Islam memasuki sejarah baru, dikarenakan sensitifitas umat Islam terhadap sesuatu yang haram. “Riba termasuk dosa besar maka harus dihindari seoptimal mungkin, dan terbukti bahwa Islam secara keseluruhan telah memberikan guidence dalam menjalankan perekonomian,” imbuhnya.
Selanjutnya, Turunnya ayat riba yang terbagi di empat surat menggambarkan bahwa sisetiap turunnya ayat, Allah mengajak umatnya untuk berfikir, akan bahaya dan dampaknya. “larangan riba tidak tiba-tiba langsung diharamkan begitu saja, tapi ada proses rasionalisasi. Umat islam diajak untuk berfikir, diajak berdialog oleh yang maha Kuasa. Menalar, jadi melakukan penalaran terkait dengan bahayanya riba dan dampaknya,” ucapnya.
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dari sinilah harus berhenti (mengambil harta riba).Orang yang mengambil riba maka orang itu adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. Allah Swt. berfirman di dalam Alqur’an surat Al-Baqarah ayat 275-276 “Orang-orang yang makan (mengambil riba) tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syetan lantaran tekanan penyakit gila”. (HA/RS)