Kritisi UU MD3, Mahasiswa UII Gelar Aksi Turun ke Jalan
Demokrasi sejatinya dibuat untuk melindungi rakyat, bukan untuk melindungi kekuasaan itu sendiri. Walaupun Presiden tidak menandatangani Perubahan Undang-Undang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) namun terhitung mulai tanggal 15 Maret 2018 perubahan UU MD3 tetap sah dan diundangkan. Dalam perubahan UU MD3 tersebut terdapat sedikitnya empat pasal yang menjadikan DPR sebagai lembaga yang cenderung anti kritik, bahkan sangat berpotensi memenjarakan mahasiswa maupun rakyat yang kritis terhadap DPR.
Hal itulah yang melatarbelakangi aksi Gerakan Aksi Solidaritas menolak revisi UU MD3. Aksi ini digelar pada Selasa (20/3) dimulai dari Parkiran Abu Bakar Ali, menuju DPRD Provinsi Yogyakarta, dan berakhir di titik 0 km Yogya. Setidaknya 1.000 mahasiswa dari 80 aliansi organisasi turut serta dalam aksi ini. Peserta aksi terlebih dahulu melakukan konsolidasi pada Senin (19/3) di Fakultas Hukum UII.
Aksi ini pertama kali digagas oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Hukum Indonesia DIY yang melebur menjadi Gerakan Solidaritas menolak revisi UU MD3. Sebanyak 80 aliansi lembaga mahasiswa yang ada di Yogyakarta, termasuk lembaga yang ada di Universitas Islam Indonesia (UII) baik tingkat universitas maupun fakultas diantaranya adalah LEM UII, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UII turut menjadi bagiannya. Sebagian struktur aksi diisi oleh lembaga-lembaga dari UII, bahkan Kodinator Umum pada aksi ini adalah Billy Elanda Ketua LEM Fakultas Hukum UII.
Dalam kesempatan ini perwakilan dari Getakan Solidaritas menolak UUMD3 menemui pihak DPRD provinsi untuk melakukan mediasi dan diterima dengan baik, “Saya perwakilan dari DPRD menerima kehadiran teman-teman mahasiswa, dan berjanji akan menyalurkan aspirasi dari teman-teman mahasiswa sesuai dengan mekanisme,” tutur perwakilan DPRD Provinsi Yogyakarta dari Komisi D.
Sementara itu, Billy Elanda, Ketua LEM Fakultas Hukum UII sekaligus Kordinator Umum menjelaskan tujuan penolakan UU MD3 bukan hanya sekedar aksi. “Adanya aksi ini adalah mendesak presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Hal tersebut dikarenakan mahasiswa dan masyarakat terutama di Yogya merasa sudah ada kegentingan yang memaksa.” Tuturnya.
Lebih lanjut ia menambahkan urgensi dari adanya penolakan terhadap UU MD3 dan harapannya agar aksi ini dapat menjadi pionir. “Harapannya aksi yang terjadi di Yogyakarta ini juga diikuti oleh teman-teman organisasi atau lembaga mahasiswa yang ada di seluruh Indonesia, dan kepada mahasiswa khususnya mahasiswa UII lebih kritis lagi tehadap isu-isu semacam ini”, pungkasnya. (KDJ/ESP)