,

Darurat Klitih di Jogja, Kriminolog UII Ungkap Solusi Komprehensif Mengatasinya

Mendengar kata klitih yang saat ini menjadi masalah yang tengah menjadi sorotan pemberitaan dan ramai diperbincangkan oleh masyarakat, kebanyakan orang akan langsung memiliki perspektif negatif. Namun siapa sangka jika “Klitih” dulu sebenarnya memiliki makna yang netral. Demikian disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, sekaligus pemerhati kriminologi, Dr. Aroma Elmina Martha, SH., M.H.

“Kalau di Jogja itu ada istilah Klitah-Klitih yang artinya keluyuran, punya waktu luang yang banyak, rileks. Seiring berjalannya waktu terjadi perubahan paradigma terhadap pengertian Klitih, yang tadinya bermakna positif bergeser menjadi negatif. ” katanya ketika diwawancara jurnalis Humas UII di kampus FH UII belum lama ini.

Aroma menambahkan, bahwa waktu luang yang ada ini, disalahgunakan sebagian orang untuk merusak atau melukai orang lain, oleh para tersangka yang mayoritas masih berusia remaja. Sementara korbannya juga acak.

Ia mengatakan bahwa mayoritas para pelaku remaja tersebut adalah mereka yang mengenyam pendidikan formal. “Dari statistik menunjukkan, kebanyakan pelakunya adalah para pelajar yang bersekolah formal. Jadi mereka itu memiliki keterikatan grup di sekolah, semacam kelompok atau katakanlah geng. Salah satu yang disyaratkan untuk masuk geng itu sebenarnya bukan bertujuan untuk membuat orang lain kehilangan nyawa, tapi hanya untuk sekedar menyerang atau merusak.,” jelasnya.

Empat Penyebab Klitih Terjadi

Aroma menggarisbawahi empat penyebab bagaimana kasus klitih bisa terjadi, yakni Keterikatan (Attachment) dan Komitmen (Commitment).

“Pertama, keterikatan dengan sekolah dan keluarga itu rendah, sehingga istilahnya seperti tidak terpantau. Kedua, Komitmen untuk menyadari bahwa menjalani waktu-waktu yang mereka gunakan sebenarnya bersifat positif, malah menjadi stigma negatif”, ujarnya sekali lagi.

Selain dua faktor di atas, ia juga menyebut Keterlibatan (Involvement) dan Nilai kepercayaan atau keagamaan (Believe), juga dapat menjadi penyebab terjadinya tindak Klitih. “Ketiga, Keterlibatan pada sistem di sekolah, rumah, Keaktifan di masjid atau kegiatan keagamaan, olahraga, dan kesenian. Keempat, Keterikatan dengan agama yang kurang, menjadikan nilai moral di masyarakat juga menjadi berkurang.” imbuhnya lagi.

Memutus Mata Rantai Klitih

Meski demikian, Aroma menilai kinerja dari aparat berwenang sudah maksimal. Ia berpendapat aparat dapat meningkatkan Police Hazard (kehadiran aparat kepolisian).

“Kalo menurut saya peran aparat kepolisian sudah maksimal. Police Hazard itu harus dilakukan pada lokasi yang cenderung berpotensi menjadi tempat tindak pidana. Karena sebelumnya klitih dilakukan di malam hari, namun sekarang siang hari pun mereka berani. Jadi diperlukan patroli di daerah yang kurang atau rawan”, katanya.

Selain patroli sebagai Police Hazard, diperlukan juga razia senjata tajam. Senjata tajam ini yang biasanya menjadi alat untuk melakukan tindak Klitih. “Karena biasanya menggunakan senjata tajam, maka razia senjata tajam diperlukan. Maka razia ini bisa ditingkatkan frekuensinya.” Ujar Aroma.

Kendati kinerja aparat yang sudah dinilai maksimal, tetap saja kasus Klitih tidak bisa secara total diberantas. Ia mengatakan bahwa cara terbaik untuk dilakukan dalam menangani kasus Klitih adalah dengan melakukan pemutusan mata rantai, dan melibatkan peran komunitas.

“Apa yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai anak-anak itu dengan kelompok yang memberikan ikatan yang kuat, dengan komunitas atau geng itu. Selama komunitas itu mengikat, maka akan tetap terus berjalan sampai kapanpun. Jika bisa kelompok yang cenderung negatif tersebut dilibatkan dalam komunitas yang positif, sehingga terus menerus dilibatkan pada hal-hal positif”, ucapnya.

Selain itu, Aroma menambahkan bahwa memberikan Punishment dan Reward juga terbilang bagus untuk dilakukan. “Biasakan memberikan Reward kepada anak, karena itu bagus. atau diberikan Punishment. Namun tidak melulu dengan masuk penjara, namun bisa diganti dengan kerja sosial, jadi jangan Punishment untuk membatasi gerak anak.” Katanya.

Dengan adanya kasus-kasus yang terjadi, dan diliput oleh media, tentu saja akan langsung menimbulkan reaksi masyarakat. Biasanya masyarakat cenderung bermain dengan cara represif. Aroma menjelaskan bahwa sebagai negara hukum tindakan main hakim seperti apapun tidak dibenarkan, walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat tidak bisa dikendalikan.

Walaupun sering terdapat tindakan represif, masyarakat bisa memiliki fungsi yang sama dalam melakukan pencegahan. Ia mengatakan bahwa pencegahan dalam masyarakat bisa dilakukan dengan keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan sosial, atau kemasyarakatan.

“Bentuknya keterlibatan, misal dalam kegiatan kampung seperti dalam hari besar agama itu semua dilibatkan. Setiap minggu bisa mengadakan kegiatan sesuai dengan hobinya, seperti main bola. Jadi kampung (masyarakat) itu bisa dalam upaya pencegahan, bukan menindak secara represif. Karena kita cenderung menyerang, Mindset untuk memidana. Padahal lebih baik mencegah daripada memidana. Karena kalau sudah dipidana semua sudah tidak enak”, jelasnya.

Selain tindakan penanganan Klitih dari aparat dan masyarakat, diperlukan adanya peran dari pemerintah. Pemerintah bisa berperan sebagai fasilitator, atau pembangunan sistem. “Kita punya dinas sosial, dinas sosial perlu mengadakan dana, untuk menyediakan desain sistem untuk mencegah tindak pidana klitih itu. Jadi kalo sistemnya sudah dibangun dengan baik oleh Pemkot (Pemerintah Kota), Insya Allah berjalan dengan positif”, pungkasnya. (FSP/ESP)