Korelasi Hukum dan Pembangunan dalam Menentukan Arah Bangsa
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan seminar nasional dalam rangka Milad ke-80 UII yang digelar di Auditorium Lantai 4 FH UII pada Rabu (8/3). Seminar bertemakan “Hukum dan Kebijakan Pembangunan” ini menghadirkan Prof. Dr. Sidharta, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Bina Nusantara sebagai narasumber utama. Turut hadir Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni, Dr. Drs. Rohidin, SH., M.Ag.
Dalam sambutannya, Rohidin mengucap rasa syukur dan doanya terhadap perayaan Milad ke-80 UII. “Universitas yang memiliki komitmen keislaman dan keIndonesiaan, universitas/university/universiteit adalah tempat bersemainya science, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Islam adalah values, nilai-nilai yang kita anut, nilai yang dijadikan pondasi, dijadikan asas, dan pada nilai-nilai itu ada pesan yang sangat penting adalah rahmatan lil alamin, masyarakat yang penuh kasih sayang, masyarakat yang sejahtera, masyarakat yang damai sedamai-damainya, masyarakat yang bahagia-sebahagianya. Yang ketiga adalah Indonesia, keIndonesiaan, nilai-nilai Indonesia yang pluralistik dan inklusif,” paparnya.
Lebih lanjut, Rohidin menerangkan bahwa diperlukan nilai keislaman dalam proses pembangunan Indonesia yang adil dan makmur. “Oleh sebab itu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didasarkan pada values keislaman sejatinya adalah untuk membangun Indonesia atau keIndonesiaan yang merdeka, Indonesia yang adil dan makmur,” terangnya.
Senada dengan tema seminar yang diusung, Rohidin menjelaskan singkat terkait hukum, kebijakan, serta pembangunan. “Hukum secara sederhana diartikan dengan sejumlah pranata yang mengatur tentang hak dan kewajiban bagi masyarakat, sedangkan kebijakan diartikan sebagai sejumlah konsep, asas yang mendasari tindakan si pembuat kebijakan. Pembangunan bisa diartikan secara luas,” jelasnya.
Sementara itu, mengutip tulisan Lawrence M Friedman (1975), Dr. Sidharta menguraikan terkait fungsi dari hukum. “5 fungsi dari hukum yaitu sebagai pendistribusian nilai-nilai di dalam masyarakat, penyelesaian sengketa, kontrol sosial, penciptaan norma, dan pencatatan administratif,” urai Dr. Sidharta.
Sementara, dikatakan Dr. Sidharta pembangunan memiliki beberapa faktor dasar yaitu Anthropos (manusia), Ethnos (masyarakat), Oikos (lingkungan masyarakat), serta Tekne (instrumen/alat yang digunakan manusia dalam melaksanakan tugas pembangunan).
Terakhir, disimpulkan Dr. Sidharta bahwa hukum dan pembangunan memiliki korelasi dalam menentukan arah suatu bangsa. “Hukum itu harus menerima takdir untuk difungsikan sebagai instrumen dalam pengambilan atau penetapan kebijakan pembangunan, itu takdir, jadi kita harus siap menjadi pendukung dari instrumen itu,” pungkasnya. (JR/ESP)