Konsep Tauhid Yang Perlu Dipahami
Takmir Masjid Al Azhar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan acara Al Azhar Mengaji bertemakan “Memahami Konsep Tauhid Agar Tidak Salah Arah” pada Kamis (8/4). Narasumber yang dihadirkan yakni Moh. Hasyim, S.H., M.Hum. yang merupakan dosen di FH UII.
Moh. Hasyim dalam tausiyahnya mengingatkan tentang rukun iman. Rukun iman yang terdiri dari iman kepada Allah, iman kepada malaikat, iman kepada kitab-kitab Allah, iman kepada Rasul-Rasul Allah, iman kepada Qadla’-Qadha, iman kepada hari akhir. Mengenai iman kepada Qadha dan Qadar itu terkadang orang pada umumnya terbalik dalam memahami pengertiannya. Bila iman kepada Qadha itu merupakan ketetapan sedangkan iman kepada Qadar itu merupakan ukuran ketetapan.
Dijelaskan Moh. Hasyim, pada iman kepada malaikat, telah disebutkan dalam Firman Allah berdasarkan pada Surah Al-Fathir ayat 1. Kemudian iman kepada hari akhir, diberikan istilah hari akhir dari Allah Swt. Istilah hari akhir antara lain Al-Yaumul Akhir (hari akhir), Al-Akhirah (kehidupan yang akhir), Yaumul Ba’ts (hari kebangkitan, Yaumul Qiyaman (hari didirikannya manusia dari alam kubur), Yaumul Fashi (hari kepastian), Yaumul Din (hari pembalasan), Yaumul Khuruj (hari keluarnya manusia dari kubur), Yaumul Khulud (hari kekelan) dan Yaumum Hisab (hari perhitungan), dan Yaumul Sa’ah (hari berakhirnya waktu).
Dalam syahadat sebagaimana dijelaskan Moh. Hasyim bahwa konsekuensinya yakni beriman dengan sepenuhnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Artinya mentaati Allah dan Rasul-Nya dalam semua sendi kehidupan. Kemudian ada hal-hal yang membatalkan syahadat/iman meliputi keyakinan, perbuatan dan ucapan.
Moh. Hasyim menjelaskan salah satu dari hal yang membatalkan syahadat/iman mengenai keyakinan. Bahwasanya dalam keyakinan memang merupakan keyakinan dari dalam hati. Keyakinan yang berarti tidak boleh seperti halnya meragukan wujud Allah, meragukan kerasulan Muhammad Saw, meragukan tentang Al-Qur’an apakah dari Allah atau dari nabi Muhammad Saw, menghalalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah yang dapat diketahui dengan mudah, dan mewajibkan sesuatu yang tidak wajib. (FHC/RS)