,

Kiat Tuntaskan Skripsi Saat Pandemi

Pandemi Covid-19 tidak menjadi halangan untuk merampungkan tugas akhir. Meski perpustakaan membatasi layanan, banyak cara lain untuk memperoleh referensi dalam menyusun skripsi. Seperti disampaikan Fadillah Adkiras, SH, lulusan Fakultas Hukum (FH) UII yang baru menyelesaikan studinya. Ia diundang dalam acara Webinar Bedah Skripsi yang diadakan Pusat Studi Hukum UII secara daring belum lama ini.

Fadhillah memberikan tips berdasarkan pengalamannya yaitu dengan mencari jurnal di internet sebanyak-banyaknya, mengalokasikan uang untuk membeli buku, serta mencoba menantang diri untuk membaca artikel atau jurnal dari bahasa lain. “Yakinlah kalau bisa selesai, karena skripsi yang baik itu skripsi yang selesai, bukan yang ratusan halaman. Dan pahami kelebihan dan kekurangan diri, sabar, ikhlas dan tawakkal”, pesannya.

Hal senada juga disampaikan rekannya, Wahyu Prakoso, yang juga hadir di kesempatan yang sama. Menurutnya, kesulitan lain yang sering dihadapi adalah menentukan tema penelitian atau skripsi yang akan ditulis. Hal pertama yang dilakukan ialah dengan banyak membaca berita terlebih dahulu sehingga dapat mengikuti perkembangan suatu kasus yang akan dikaji.

“Setelah kita mengetahui perkembangannya, kita juga harus melakukan riset kembali atas temuan masalah ini dapat diangkat menjadi skripsi atau tidak, dan juga memperbandingkan tulisan kita dengan tulisan-tulisan lain. Mempersempit bahasan itu juga sangat penting, jangan sampai bahasan menjadi terlalu luas sehingga menjadi tidak fokus”, ujarnya.

Menambahkan Wahyu, pembicara lain Ahmad Ilham Wibowo memberikan masukan yang serupa. “Dalam mencari permasalahan seperti yang sering disampaikan berulang kali yaitu adanya kesenjangan antara ‘yang seharusnya’ dan ‘yang terjadi’. Akan tetapi, untuk menemukan kedua hal tersebut kita harus berani untuk membaca teori-teori untuk dapat menemukan permasalahan tersebut”, terangnya.

Dalam konteks ilmu hukum metode penelitian terbagi menjadi dua yaitu normatif dan empiris. Pada skripsi yang sudah ditulis oleh Ilham, Ilham lebih memfokuskan kepada penelitian normatif yang mana menkonsepsikan hukum sebagai sesuatu yang sudah benar, sehingga apa yang terjadi pada suatu pertanyaan maka harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kemudian setelah menemukan permasalahan hukum, dapat dilanjutkan dengan membatasi serta memfokuskan topik permasalahan hukum yang akan diteliti. Tidak lupa juga memastikan topik permasalahan yang diteliti memiliki landasan data dan fakta yang objektif, memastikan keaslian atau orisinalitas penelitian, dan mencari topik penelitian yang disukai dan mempertimbangkan kemampuan menyelesaikan penelitian. (MRA/ESP)