Keutamaan Menuntut Ilmu Dalam Islam
Lembaga Dakwah CENTRIS FTI UII menyelenggarakan kajian dengan tema “Menuntut Ilmu untuk Menggapai Ridho Allah” dengan narasumber Ustadz Kholid Haryono, M.Kom. Pembukaan acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an Surat Ali Imran 83 yang artinya, “Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah lah mereka dikembalikan.”
Dari ayat tersebut Kholid menyampaikan bahwa segala urusan yang ada di dunia harus diniatkan untuk Ibadah. “Tidak ada urusan dunia semuanya adalah urusan akhirat, apapun amal kita pilihannya adalah ibadah,” ungkap dosen FTI UII itu.
Salah satu bentuk ibadah adalah tekun menuntut ilmu. Islam akan meninggikan derajat orang-orang yang berilmu. Begitu pentingnya ilmu dalam Islam hingga diperitahkan melalui Al-Qurán maupun hadis. “Dalam Islam juga tidak boleh mendikotomikan ilmu. Semua ilmu saling berhubungan dan tentunya semuanya kembali pada kitab Allah”, imbuhnya.
Dalam satu hadis riwayat Ibnu Majah, menuntut ilmu hukumnya ada yang mengatakan fardhu ain dan fardhu kifayah. Fardhu ain adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk mengerjakannya. Sedangkan fardhu kifayah apabilah salah satu sudah mengerjakan maka gugur kewajibannya bagi yang lain.
Ia juga menambahkan, kunci keberhasilan adalah dengan dengan ilmu. “Barangsiapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia wajib lah memiliki ilmunya, dan barang siapa ingin selamat dan berbahagia di akirat wajib lah ia memilikiilmunya pula dan barang siapa ingin keduanya wajib lah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula”, tegasnya.
Allah SWT juga tidak menyuruh seluruh umat muslim berjihad di jalan perang. Jalan lain berjihad dapat dilakukan dengan cara lain selain perang yakni menuntut ilmu. Ilmu tidak hanya dibiarkan begitu saja melainkan harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Falsafah ilmu dalam Islam terbagi menjadi tiga bagian yakni mempelajari, mengamalkan, dan mengajarkan. Mempelajari seperti yang telah dibahas sebelumnya hukumnya adalah Fardhu bagi setiap muslim. Mengamalkan juga harus dilakukan karena ilmu yang tidak diamalkan adalah ibarat pohon yang tanpa buah. Ilmu yang sudah dipelajari akan sia-sia dan tidak ada gunanya. Setelah mengamalkan disempurnakan dengan mengajarkan ilmu kepada orang lain. Tujuannya agar dapat membedakan yang benar dan salah dalam kehidupan karena ilmu hakikatnya adalah kebenaran. (HN/ESP)