Kesenjangan Ekonomi Suburkan Radikalisme
Semakin melebarnya jurang kesenjangan ekonomi antara penduduk terkaya dan penduduk termiskin di Indonesia ternyata tidak hanya dapat memunculkan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. Bahaya yang lebih mengancam dari kondisi itu adalah semakin suburnya paham-paham radikal baik yang mengatasnamakan agama ataupun ideologi tertentu. Hal tersebut muncul lantaran adanya ketidakadilan atas pembagian sumber-sumber perekonomian yang sebagian besar dikuasai kaum pemodal.
Sementara negara dianggap lebih berpihak kepada pemodal dibanding masyarakat kecil sehingga kesenjangan semakin kentara. Masyarakat yang terkungkung ketidakadilan ekonomi secara berkepanjangan lebih mudah disusupi paham-paham radikal. Mereka menganggap paham tersebut dapat menjawab permasalahan yang mereka alami sekaligus sebagai bentuk perlawanan atas hegemoni pemodal maupun pemerintah atas sumber perekonomian mereka.
Demikian disampaikan oleh Dr. Busyro Muqoddas, SH, M.Hum di hadapan para peserta seminar bertajuk “Menyikapi Kasus Makar dan Terorisme” yang diadakan di Kampus FH UII, Jl. Tamansiswa No. 158, Yogya pada Senin (13/3). Menurut, Dr. Busyro Muqoddas analisanya tersebut dibangun berdasarkan argumen ilmiah yang dikumpulkannya secara telaten melalui penelitian selama bertahun-tahun.
“Saya kerap ditugaskan oleh lembaga riset kampus untuk mendatangi tempat-tempat rawan konflik yang akar masalahnya disebabkan penguasaan sumber daya ekonomi oleh pemodal besar, seperti pertambangan, perkebunan, hutan, lahan sengketa, dsb. Di sana saya temukan fakta bahwa ketimpangan seperti itu sangat mudah memunculkan radikalisme yang bisa berujung pada tindakan terorisme”, jelasnya.
Seminar juga menghadirkan pembicara lain yakni Komjen Pol. Arif Wahyunadi, Sestama Lemhamnas dan mantan Ketua Komnas HAM RI, Ifdal Kasim. Sementara para peserta yang hadir berasal dari kalangan mahasiswa, advokat, para dan pegiat LSM anti-kekerasan.
Ditambahkan Dr. Busyro, penanganan terorisme secara nasional masih bertumpu pada aspek represif di mana tindakan hukum dan penggunaan kekerasan secara berlebihan sering mendapat kritik.
Ia meyakini bahwa selama akar masalah ketimpangan tersebut tidak diatasi maka mata rantai radikalisme tidak akan terputus. Ia juga mengkritik sikap sebagian akademisi kampus yang dinilainya kurang menyuarakan hal itu lewat riset maupun diskusi ilmiah.
“Perlu adanya revisi kebijakan nasional terkait pengelolaan sumber daya alam di daerah sehingga tidak memunculkan kesenjangan yang masif”, kata pria yang pernah berkecimpung di KPK itu.
Kritik Tidak Identik dengan Perbuatan Makar
Sementara pembicara Ifdal Kasim lebih menyorot perlu dicapainya titik keseimbangan antara hak warga negara dengan wewenang aparat kepolisian dalam menangani terorisme. “Penanganan terorisme memang butuh aksi cepat tanggap tapi jangan sampai sewenang-wenang dan mengorbankan HAM. Aspek preventif dan persuasif perlu lebih dikedepankan”, ujarnya. Inilah yang saat ini tengah digodok dalam revisi UU Terorisme oleh DPR RI.
Terkait kasus makar yang akhir-akhir ini hangat dibicarakan, ia berujar bahwa satu perbuatan bisa dianggap makar tidak selalu berkaitan dengan adanya penggunaan kekuatan untuk menggulingkan pemerintahan. “Adanya perbuatan yang berupaya menyerang tegaknya wibawa hukum suatu negara juga dapat dikategorikan sebagai makar”, katanya.
Meski demikian, ia berpendapat bahwa penanganan makar secara hukum sebaiknya hanya sebagai opsi terakhir yang ditempuh.
Sebab dalam iklim demokrasi negara tetap membutuhkan kritik dari warga negaranya meski kritik itu pedas, terkadang bersifat emosional, dan ada kalanya kurang mengindahkan norma kesopanan.