,

Kemenko Polhukam Gandeng UII Kaji Kebijakan di Bidang Kesatuan Bangsa

Universitas Islam Indonesia (UII) mendapat kepercayaan dari Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia (RI) untuk turut mengkaji Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa, selama lima tahun kedepan. Kesepakatan kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Ruang Parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Rabu (31/3). Selain UII, Kemenko Polhukam juga menggandeng Universitas Andalas, Universitas Udayana, dan Universitas Brawijaya.

Hadir dari pihak UII dalam acara penandatanganan antara lain Wakil Rektor Bidang Networking dan Kewirausahaan, Ir. Wiryono Raharjo, M.Arch., Ph.D., Kepala Divisi Kemitraan dalam Negeri, Chancard Basumerda, S.T., M.Sc., Dekan Fakultas Hukum, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LLM, Ph.D., dan Kepala Divisi Keuangan Fakultas Hukum, Murtijo, AMd.

Wiryono Raharjo menyebutkan UII memiliki dua tugas dalam pengkajian kebijakan pada isu strategis yaitu Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Berkeadilan dalam Rangka Memperkokoh Kesatuan Bangsa. “Hal ini dianggap strategis karena menguatkan posisi UII untuk berkontribusi di level nasional, untuk implementasi akan ada tim internal gabungan dari Fakultas Bisnis Ekonomika dan Fakultas Hukum,” terangnya.

Dikatakan Wiryono Raharjo, dengan adanya kerja sama ini harapannya menjadikan UII semakin kuat dalam konstelasi jaringan perguruan tinggi di Indonesia. Selain itu, UII dilihat sebagai universitas yang memiliki netralitas yang tinggi. Posisi UII juga menjadi unik, karena di dalamnya terdapat berbagai keanekaragaman keislaman. “Posisi UII menjadi unik, karena kita merupakan meeting point dari beberapa mindset dan aliran yang dibingkai dalam kata Islam,” tuturnya.

Lebih lanjut disampaikan Wiryono Raharjo, tujuan diadakannya perjanjian kerjasama ini untuk memberikan landasan dan kerangka kerja sama tentang pelaksanaan Kegiatan Pengkajian Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa, dijadikan sebagai pedoman bagi para pihak dalam mengimplementasikan isi dari nota kesepahaman tersebut.

“Kemenko Polhukam membutuhkan masukan untuk membuat kebijakan yang bersifat netral. Perguruan tinggi dianggap sebagai lembaga yang dapat berfikir secara objektif dalam mengkaji suatu kebijakan dalam kesatuan bangsa. Kemudian hasilnya akan dikaji dan disosialisasikan pada menteri-menteri di bawah koordinasi Kemenko Polhukam,” terangnya.

Wiryono Raharjo mengemukakan pernyataan Menko Polhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., bahwa perguruan tinggi dianggap sebagai lembaga yang bersifat netral dan dapat berfikir secara objektif dalam mengkaji secara akademik sebuah kebijakan dalam kesatuan bangsa. Terlebih, saat ini perpecahan bangsa dijadikan isu penting untuk menjaga persatuan kesatuan.

“Menurut Prof Mahfud, universitas dilihat sebagai lembaga yang netral, lembaga yang memiliki kapasitas obyektif untuk memberikan masukan arahan untuk kebijakan itu,” ungkap Wiryono Raharjo.

Sementara disampaikan Nandang Sutrisno, MoU ini sebelumnya diawali dengan pengkajian isu-isu strategis menyangkut kesatuan bangsa melalui FGD yang diselenggarakan oleh Kedeputian VI Kemenko Polhukam dengan menghadirkan narasumber dari Universitas Andalas, UII, Universitas Udayana, dan Universitas Brawijaya

Dalam FGD tersebut narasumber dari UII Prof. Dr. Ni’matul Huda SH., M.Hum. dan Nandang Sutrisno. FGD menyepakati 4 isu strategis: 1. Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Mengeluarkan Pendapat; 2. Proporsionalitas Hubungan Pusat dan Daerah; 3. Pengawasan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah; 4. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. “UII sendiri diberi mandat untuk melakukan kajian terhadap isu strategis tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,” sebut Nandang Sutrisno.

“Nota kesepahaman ini bersifat umum dan akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama yang akan mengatur secara detail dan operasional. Untuk MoU dengan UII akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama dengan Fakultas Hukum. Namun dalam operasionalisasinya akan melibatkan juga Fakultas Bisnis dan Ekonomika karena kajiannya menyangkut bidang ilmu hukum dan ekonomi,” papar Nandang Sutrisno. (HA/RS)