Kekuasaan Kehakiman Dituntut Merdeka dan Berintegritas
Lembaga negara pemilik kekuasaan kehakiman mendapat jaminan dari undang-undang untuk merdeka dan bebas dari pengaruh apapun. Hal tersebut merupakan pondasi dasar untuk menciptakan kekuasaan kehakiman yang bermartabat dan berintegritas sehingga muncul sebuah keadilan. Apabila dianalogikan dalam sebuah kerajaan maka peradilan adalah sebagai mahkota dan hakim adalah sebagai rajanya. Hal tersebut menggambarkan besarnya pengaruh peradilan dan hakim dalam suatu negara.
Topik tersebut tergambar dalam Seminar Nasional “Mewujudkan Lembaga Negara Pelaku Kekuasaan Kehakiman Yang Bermartabat dan Berintegritas”. Seminar yang diselenggarakan oleh Panitia Piala Muhammad Natsir (PMN 2018) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) itu berlangsung pada Senin (19/3) di Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Sardjito UII.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, S.H.,M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada MK atas kerjasama untuk menyelenggarakan acara UII Law Fair 2018. “Terimakasih sebesar-besarnya kepada MK yang bekerjasama dengan UII untuk menyelenggarakan acara ini. Semoga kerjasama yang sudah terjalin dapat terus dilanjutkan”, tuturnya.
Lebih lanjut Rektor UII, Nandang Sutrisno, S.H.,M.Hum.,Ph.D., menyampaikan pentingnya integritas sebagai hal utama yang harus dimiliki oleh pelaku kekuasaan kehakiman. “Kekuasaan kehakiman haruslah merdeka dan independen, sehingga akan terwujud kekuasaan kehakiman yang bermartabat dan berintegritas,” paparnya.
Sementara Peniliti Mahkamah Konstitusi, Irfan Nurachman, S.H.,M.H menjelaskan Indonesia merupakan negara yang mengambil sisi baik dari rechstaat dan the rule of law. Ia juga menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi integritas peradilan “Faktor yang dapat mempengaruhi intergritas suatu peradilan bukan hanya pada hakim secara personal, tetapi juga termasuk kepada panitia pemilihan hakim itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII Dr. Saefudin, S.H.,M.Hum memaparkan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pemilihan hakim. ”Yang membedakan orde baru dengan reformasi adalah dulu rakyat diperdayakan sekarang rakyat diberdayakan sehingga perlu kita pikirkan bagaimana agar rakyat dapat terlibat dalam pemilihan hakim,” paparnya.
Sementara Dosen FH Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti S.H.,LL.M., Ph.D menjelaskan mengenai pentingnya sebuah peradilan harus benar-benar merdeka dan bebas dari pengaruh manapun. “Saya termasuk orang yang tidak setuju dengan adanya penayangan live pada persidangan tertentu, karena suatu badan peradilan harus benar-benar merdeka dan tidak dipengaruhi dari pihak manapun,” pungkasnya. (KDJ/ESP)