,

Kebijakan Pandemi Pertimbangkan Keragaman Daerah

Informasi pandemi - berita UII

Dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah cenderung menggunakan pendekatan rekayasa sosial dengan karakteristik kebijakan top down. Sistem kebijakan top down seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinilai bisa menjadi modal positif perumusan keragaman lokalitas dan kekhasan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum (PUSAKUM) FH Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Bagus Anwar dalam Webinar “Kebijakan Penanganan Covid-19 : Pembatasan Kegiatan, Distribusi Urusan dan Keragaman Lokalitas”. Webinar ini diadakan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) UII secara virtual.

Menurutnya, kebijakan PPKM memberikan ruang gerak pada tatanan pemerintahan paling bawah yaitu Desa/Kelurahan yang memiliki dimensi mikro yaitu RT. “Peran RT sekarang agak berat, yang dulunya mendata KTP, perpindahan penduduk, dan lain-lain, sekarang juga harus mendata terkait penangan covid-19 dari tingkat RT itu sendiri,” ujarnya.

Sementara Lurah atau Kepala Desa menjadi Ketua Posko Kesehatan yang bertanggung jawab melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pemberlakuan PPKM, dibantu oleh tokoh masyarakat.

Di sisi lain, Direktur PSHK FH UII Allan FG Wardhana menyebut ada pergeseran kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, terkait kegiatan masyarakat. “Pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemerintah dalam penanganan pandemi ini tetap konstitusional, antaranya pengaturan mengenai kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan jaminan hak asasi manusia.” Imbuhnya.

Walaupun begitu, ia menggarisbawahi pemerintah tetap harus tetap mengoptimalkan beberapa hal di tengah pembatasan. Di antaranya seperti 1) pelayanan publik, 2) partisipasi masyarakat dalam membentuk undang-undang, 3) kemerdekaan menyampaikan pendapat baik melalui tulisan maupun lisan, 4) sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dan aksesibel, 5) tradisi keagamaan, serta 6) penegakan hukum yang adil dan beradab.

“Kita sebagai warga negara prinsipnya sepakat untuk menaati semua kebijakan yang diterapkan pemerintah, sepanjang negara tetap menjalankan fungsi dan tugasnya untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM,” tandasnya.

Ditambahkan oleh dosen Departemen Manajemen Kebijakan Publik FISIPOL UGM, Gabriel Lele, ada tiga model kelembagaan yang dapat digunakan untuk menangani krisis. Pertama kelembagaan sentralistis. Dengan bentuk kelembagaan ini, pemerintah pusat dianggap lebih mampu untuk menjawab tuntutan krisis sehingga dapat mengeluarkan kebijakan secara cepat dan tepat. Pemerintah pusat berperan sebagai stronger sense of mission.

Kedua, kelembagaan desentralisis yang menggunakan prinsip subsidiaritas. Artinya adalah penekanan pada pentingnya menangani masalah dari titik yang paling dekat dengan masalah tersebut. Ini akan meningkatkan efisiensi, legitimasi, dan akseptabilitas sosial yang tinggi. Pemerintah daerah berperan sebagai frontliner atau pihak yang paling memahami keadaan daerahnya.

Ketiga, kelembagaan konkuren yang menerapkan sistem perpaduan antara pemerintah pusat dan daerah. Sistem ini dapat dilakukan dengan syarat adanya pembagian kerja yang jelas dengan sekuens yang jelas. Jika tidak, maka akan terjadi kompleksitas kebijakan yang bervariasi.

“Ini yang terjadi pada Indonesia bulan Maret lalu, keterlambatan di tingkat pusat menyebabkan variasi yang sangat tinggi. Hal ini menyebabkan kelumpuhan kebijakan, yaitu warga negara tidak tahu harus berharap kepada siapa. Banyak sekali istilah yang digunakan, seperti lockdown, isolasi kemanuasian, karantina wilayah, dan lainnya mulai dari Papua sampai Aceh,” jelasnya.

Terakhir ia mencatat tiga hal terpenting, yaitu kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dengan pembagian tugas dan sekuens yang jelas, kebijakan pembatasan yang dilakukan harus tetap memenuhi jaminan HAM, serta penanganan pandemi harus dikembalikan kepada keragaman lokalitas. (EDN/ESP)