Kaji Penerapan Asas Equality Before The Law, Dosen UII Raih Gelar Doktor
Salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya atau bahkan kebal terhadap hukum. Sehingga siapapun yang melanggar hukum, baik itu raja maupun rakyat biasa harus dipersamakan penegakannya dalam hukum.
Ringkasan topik tersebut sebagaimana disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum UII, Zairin Harahap, SH.,M.Si., dalam “Ujian Terbuka Promosi Doktor” yang berlangsung pada, Sabtu (28/04) bertempat di Auditorium Pascasarjana Fakultas Hukum UII, Jl. Cik Ditiro, No. 1 Yogyakarta.
Zairin Harahap menjelaskan disertasi yang diangkatnya berjudul “Penerapan Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before The Law) dalam Pembentukan dan Pengujian Undang-Undang: Kajian Penentuan Pejabat Publik di Indonesia”.
“Kajian ini salah satunya menjelaskan terkait bagaimana DPR menerapkan asas a quo dalam pembentukan undang-undang di Indonesia, khususnya terkait dengan satu norma hukum persyaratan calon pejabat publik bagi mantan narapidana yang terdapat dalam UU Pemda, UU Pilkada, UU Pilpres, UU Pileg, UU MK, UU MA, serta UU BPK”, tuturnya.
Sementara Prof. Moh. Mahfud MD, SH., SU., selaku Promotor turut merasa bangga dan bersyukur, karena Zairin Harahap telah berhasil menyelesaikan Program Studi Doktornya di Pascasarjana Fakultas Hukum UII dengan hasil predikat sangat memuaskan.
“Sekali lagi selamat kepada Dr. Zairin Harahap, SH., M.Si., serta keluarga, mari kita sama-sama kembali dengan raihan gelar barunya bersama saya juga disini sebagai dosen di UII, untuk mengajarkan pentingnya integritas moral dan etika kepada mahasiswa”, ungkapnya.
Lebih lanjut Nandang Sutrisno, SH.,M.Hum., LLM., Ph.D., selaku Ketua Sidang sekaligus Rektor UII menjelaskan saat ini Dr. Zairin Harahap, SH., M.Si., telah sah sebagai doktor dari UII.
“Kami juga mau menginformasikan bahwa raihan gelar doktor ini merupakan gelar doktor ke-75 dari Pascasarjana Fakultas Hukum UII dan ke-125 dari UII, sekali lagi selamat kepada Dr. Zairin”, pungkasnya.
Adapun susunan dewan penguji ujian terbuka promosi doktor kali ini dipimpin langsung oleh Nandang Sutrisno, SH.,M.Hum.,LLM.,Ph.D., selaku Rektor UII, di dampingi oleh Prof. Moh. Mahfud MD, SH.,SU., selako promotor dan Dr. Harjono, SH.,MCL., selaku Co promotor. Sementara anggota penguji terdiri dari, Prof. Dr. Arief Hidayat, SH.,MS., Prof. Saldi Isra, SH., MPA., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH., M.Hum., Prof. Ni’Matul Huda, SH., M.Hum., serta Dr. Suparman Marzuki, SH.,M.Si. (IH/ESP)