,

Kaji Pemikiran Tokoh Muslim, Dosen UII Raih Gelar Doktor

Bertempat di Gedung Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada Kamis (19/09) Direktur Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia (PP UII) sekaligus dosen Fakultas Ilmu Agama Islam UII Dr. Drs. H. Asmuni Mth. MA berhasil meraih gelar doktor. Ia meraih gelar itu pada ujian terbuka promosi doktor program doktor studi Islam UIN Sunan Kalijaga. Penelitian yang dilakukan Asmuni sendiri yaitu “Ijtihad Nau’i Sebagai Basis Nalar Hukum Islam (Telaah Proyek Pemikiran Muhammad Abu al-Qasim Hajj Hamad, 1942-2004)”.

Dalam disertasinya, ia menjelaskan bahwa penelitian tersebut bertujuan untuk mengelaborasi Ijtihad Nau’i atau ijtihad inovatif dalam proyek pembaruan hukum Islam Muhammad Abu al-Qasim Hajj Hamad. Ia adalah seorang pemikir otentik Sudan yang terlahir dari dua rahim yaitu rahim pendidikan dan rahim pergerakan yang gagasannya hilang ditelan arus politik.

Urgensi penelitian tersebut bertolak dari realitas nalar hukum Islam yang terjebak pada dua pendekatan yaitu muqarabat dan muqaranat. “Muqarrabat kalau saya baca di dalam karya-karyanya itu, lebih sering diidentikan dengan liberalisme. Sedangkan muqarranat lebih sering disebut dengan tektualisme” pungkasnya.

Ia menyampaikan perlu adanya solusi lain dalam mencari nalar hukum Islam melalui solusi ijtihad inovatif dengan sistem epistemologi terbuka. Oleh karena itu, dibuatlah rumusan pertanyaan dalam penelitian ini yaitu bagaimana cara kerja ijtihad inovatif yang dipopulerkan oleh Muhammad Abu al-Qasim Hajj Hamad.

Kemudian dalam penelitiannya tersebut membahas bahwa proyek ijtihad inovatif yang digagas Hajj Hamad. Ia memposisikan Al-Quran sebagai kitab metode yang memiliki satu kesatuan organis seperti alam yang selalu menyumbangkan margin keilmuan baik dalam konteks hukum maupun keilmuan pada umumnya.

“Ijtihad inovatif melampaui muqarabat yg tidak memiliki kontrol metafisis, dan muqaranat yang tidak menyadari dinamika dan perubahan sosial. Liberalisme terjebak mengharmoniskan Islam dengan Barat, dan muqaranat yg berusaha membandingkan Islam dengan Barat. Muqarabat berusaha menutup jurang pemisah antara Islam dengan Barat. Sedangkan muqaranat berusaha melebarkan jurang pemisah tersebut”, ungkapnya.

Acara sidang doktor tersebut diakhiri dengan pengucapan selamat oleh promotor atas prestasi yang diraih dan pesan agar terus berkarya ketika kembali ke UII.

Adapun yang menjadi penguji pada sidang doktor tersebut yaitu Prof. Dr. H. Syihabuddin Qalyubi, Lc., M.Ag. sebagai ketua sidang/ penguji, Dr. Ahmad Rafiq, S.Ag., M.Ag., Ph.D. sebagai sekretaris sidang, Dr. Octoberriansyah, M.Ag. sebagai Promotor/ penguji 1, Dr. Fathorrahman, S.Ag., M.Si. sebagai penguji 2, Prof. Dr. H. Siswanto Masruri, MA. sebagai penguji 3, Dr. Fahruddin Faiz, M.Ag. sebagai penguji 4, dan Dr. Shofiyullah MZ, S.Ag., M.Ag. sebagai penguji 5. (AR/ESP)