Jurnal Hukum UII Kembali Raih Predikat Jurnal Hukum Terbaik di Indonesia
Prestasi akademik bergengsi kembali ditorehkan Universitas Islam Indonesia (UII) di level nasional. Kali ini, Jurnal Hukum UII, Ius Quia Iustum dinobatkan sebagai jurnal hukum terbaik secara nasional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua MK RI, Dr. Anwar Usman, SH, MH di Hotel Grand Mercure Jakarta pada 8 Februari 2016. Prestasi ini melengkapi raihan prestasi jurnal hukum UII di tahun sebelumnya yang juga meraih predikat terbaik secara nasional. Jurnal hukum UII menjadi satu-satunya jurnal ilmiah dari perguruan tinggi swasta yang berhasil menduduki posisi tiga besar jurnal hukum terbaik. Pada kesempatan ini, MK RI menyeleksi 11 perguruan tinggi pengelola jurnal hukum terakreditasi nasional. Adapun sebagai runner up dan tempat ketiga masing-masing diraih oleh jurnal hukum dari perguruan tinggi negeri.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengarah Jurnal Hukum UII Ius Quia Iustum, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H.,M.Hum kepada Humas UII, Jum’at (10/2) di kampus terpadu UII. Menurut Prof. Ni’matul Huda, capaian ini semakin menegaskan kredibilitas jurnal hukum UII sebagai sumber rujukan ilmu hukum bagi para pelajar dan praktisi hukum di tanah air. Di Indonesia sendiri, belum banyak jurnal hukum yang terakreditasi secara nasional.
Ditambahkan Prof. Dr. Ni’matul Huda, ada beberapa poin penting penilaian yang menjadi patokan MK RI untuk menentukan jurnal hukum terbaik. “Yang dilihat pertama tentu saja kedalaman substansi tulisan dalam jurnal hukum itu. Selain itu, juga dipertimbangkan seberapa banyak jurnal hukum itu mengkaji topik tentang konstitusi, putusan-putusan sidang MK RI, dan isu konstitusi kontemporer yang sedang hangat”, kata dosen yang baru meraih gelar guru besar itu. Prof. Ni’matul Huda berpendapat bahwa jurnal yang kredibel biasanya memiliki tingkat ketajaman analisis yang tinggi, originalitas ide, serta aspirasi wawasan yang luas.
“Semoga penghargaan tersebut dapat memotivasi pengelola jurnal hukum di Perguruan Tinggi lainnya. Idealnya jurnal di masing-masing fakultas juga minimal dapat terakreditasi sehingga mendapat apresiasi dari pihak luar”, katanya. Menurutnya, mengelola jurnal tidak hanya membutuhkan dedikasi dan keseriusan, namun juga keikhlasan.