,

Jumlah Dosen UII dengan Jabatan Akademik Profesor Kembali Bertambah

Jumlah dosen Universitas Islam Indonesia (UII) dengan jabatan akademik profesor kembali bertambah. Kali ini, Drs. Anas Hidayat, M.B.A., Ph.D. yang merupakan dosen pada Jurusan Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) UII menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik Profesor dalam Bidang Ilmu Manajemen Pemasaran. Tercatat hingga saat ini, UII telah memiliki 45 Profesor dari beragam rumpun ilmu, baik eksakta maupun sosial.

Prosesi serah terima SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI tersebut dilaksanakan pada Selasa (11/6) di Gedung Kuliah Umum Sardjito Kampus Terpadu UII. SK disampaikan secara langsung oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V, Prof. Setyabudi Indartono, M.M., Ph.D., kepada Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., dan setelahnya diserahkan kepada profesor baru UII.

Prof. Fathul Wahid dalam sambutannya mengemukakan Kompas etika seorang profesor sudah seharusnya lebih sensitif, dan siap menjadi penjuru atau contoh. “Tentu, ini bukan berarti, yang belum mendapatkan amanah profesor bisa main hantam kromo dengan mengabaikan integritas akademik,” tandasnya.

Menurut Rektor dampak dari pengabaian integritas akademik dapat sangat akut. Mulai dari maraknya pelacuran akademik sampai dengan budaya baru pelecehan ilmu dan ilmuwan. “Dan, yang paling menakutkan saya adalah ketika semua itu dianggap wajar dan sesuai etika.,” tutur Prof. Fathul Wahid.

Lebih lanjut disampaikan Prof. Fathul Wahid tantangan saat ini semakin berat. “Ketika tekanan produktivitas tidak bisa direspons dengan baik dan ketika iming-iming penghargaan prestasi disalahpahami. Godaan untuk melewati garis merah pun kadang menjadi pilihan jalan pintas. Termasuk di dalamnya adalah dengan menyewa penulis hantu (ghost writer) atau menjadi penumpang gelap (free rider),” paparnya.

Karenanya, Prof. Fathul Wahid semua pihak untuk dapat melakukan refleksi kolektif. “Tanpa koreksi ini, saya tidak berani membayangkan masa depan dunia akademik di Indonesia, yang bisa jadi semakin suram. Tentu, bukan ini yang kita harapkan,” tandasnya.

 

Profesor Tingkatkan Kualitas Akademik

Sebayak 21,85 persen dari jumlah profesor dari institusi pendidikan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah V mengemban amanah sebagai dosen di UII. Capaian ini mengukuhkan komitmen UII untuk terus meningkatkan kualitas akademik melalui gagasan dan pemikiran para profesor dalam beragam bidang keilmuan. Keberadaan profesor ini juga diharapkan dapat meningkatkan peran UII dalam mengurai beragam persoalan di masyarakat.

Direktur Sumber Daya Manusia UII, Ike Agustina, S.Psi., M.Psi., Psi. dalam siaran pers mengemukakan cacah dosen UII dengan jabatan akademik profesor berpotensi akan terus bertambah. Hingga saat ini, UII tercatat memiliki 263 276 orang dosen berpendidikan doktor (226 NIDN dan 7 NIDK). Dari total 842 orang dosen (276 doktor dan 2 Spesialis-2, 43 Spesialis-1, 521 magister/sederajat), sebanyak 188 (73 Lektor Kepala dan 115 Lektor) di antaranya telah memiliki jabatan akademik Lektor atau Lektor Kepala.

Disampaikan Ike Agustina, di tahun 2024 UII telah menerima 5 SK Profesor baru, dimana 1 di antaranya diterima dari Kementerian Agama, dan 4 lainnya diterima dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Capaian tersebut tidak lepas dari ikhtiar yang terus dilakukan UII dalam upaya peningkatan jabatan akademik dosen untuk dapat mencapai jabatan akademik tertinggi,” jelasnya

Ike Agustina menambahkan, berbagai stimulan dilakukan guna memfasilitasi dosen, antara lain melalui program akselerasi profesor yang diberikan kepada para dosen. Program ini dibuka pada tahun 2019 dan hingga saat ini telah berhasil menghantarkan 10 peserta program percepatan meraih jabatan akademik tertinggi.

“Tujuan utama dilaksanakan program ini adalah untuk membantu para peserta dalam menghasilkan luaran karya ilmiah yang dapat dipergunakan sebagai syarat pengajuan jabatan akademik profesor,” terang Ike Agustina.

Skema yang ditawarkan oleh UII dalam program percepatan tahun 2023 yakni skema penelitian kolaboratif dan skema coaching clinic. Peserta program ini wajib melibatkan kolaborator/coach yang telah memiliki jabatan akademik profesor, memiliki h-Index scopus dan memiliki rekam jejak publikasi sebagai penulis pertama dalam jurnal internasional bereputasi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. (AHR/RS)