,

Jogjaversitas Soroti RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional

Jogjaversitas sebagai forum komunikasi perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyadari sepenuhnya bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu disesuaikan untuk merespons perkembangan mutakhir. Penyesuaian perlu dilakukan untuk menjamin bahwa pendidikan nasional mampu menghasilkan lulusan dan karya yang menopang peningkatan daya saing bangsa.

Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sisdiknas telah mendapatkan beragam respons kritis dari publik. Sebagai bagian dari publik, Jogjaversitas menjalankan diskusi kelompok terpumpun pada Selasa (6/9), di Gedung Kuliah Umum Sardjito, Kampus Terpadu UII. Diskusi yang dihadiri oleh para rektor dan pimpinan perguruan tinggi swasta di DIY ini menghasilkan sejumlah kesimpulan.

Jogjaversitas menilai, secara prosedural draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 disusun tanpa melalui proses yang transparan dan tidak melibatkan publik secara luas. Tuntutan pelibatan publik secara lebih luas juga muncul dari beragam elemen bangsa yang peduli dengan isu pendidikan nasional.

Selain itu, secara substantial draf tersebut mengandung banyak kelemahan, termasuk inkonsistensi antarbagian (seperti dalam penetapan jenjang, penyebutan jalur, status nirlaba hanya untuk perguruan tinggi swasta), ketidakjelasan konsep dan pendekatan (seperti distorsi pengertian pendidikan, penyempitan makna nondiskriminatif).

Kelemahan lainnya secara substansial yakni ketidaklengkapan unsur yang diatur (seperti pengaturan tunjangan guru dan dosen yang masih multitafsir, penerimaan mahasiswa baru bagi penyandang disabilitas), serta belum mengantisipasi perkembangan masa depan (belum terdapat pasal dalam RUU yang secara tegas terkait dengan isu masa depan).

Berdasarkan hal tersebut, Jogjaversitas merasa perlu menyatakan sikap sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional. Pertama, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut.

Kedua, meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk melibatkan para pemangku kepentingan secara lebih luas dengan membentuk kelompok kerja nasional.