,

Intervensi Kemanusiaan di Libya Kurang Penuhi Aspek Hukum Internasional

Intervensi kemanusiaan dengan menggunakan kekuatan bersenjata sering menjadi topik kontroversial untuk dikaji. Pasalnya, intervensi terhadap negara berdaulat yang sedang mengalami konflik dalam negeri membutuhkan persetujuan Dewan Keamanan (DK) PBB. Intervensi ini biasanya dilakukan dengan melibatkan satu negara, beberapa negara maupun beberapa negara dengan menggunakan organisasi internasional. Tanpa persetujuan DK PBB, intervensi tersebut dapat dianggap illegal dan melanggar hukum internasional.

Seperti terungkap dalam desertasi yang ditulis oleh Linda Darnela, S.Ag, M.Hum. Ia menulis tentang “Intervensi Kemanusiaan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Terhadap Konflik di Libya Dalam Perspektif Hukum Internasional”. Desertasi tersebut dipresentasikan dalam sidang terbuka promosi doktor yang diadakan di Auditorium Pasca Sarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Selasa (22/8).

Dalam pemaparannya, Linda menilai bahwa intervensi kemanusiaan di Libya tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar intervensi kemanusiaan. “Karena prinsip-prinsip dalam just war theory, yaitu just cause, right intention, proportional, good outcome dan the last resort tidak terpenuhi seluruhnya”, ungkap Linda. Terkait hal itu, ia menekankan perlunya upaya pendefinisian ulang mengenai beberapa konsep yang berkaitan dengan intervensi kemanusiaan.

Pelaksanaan promosi doktor pada hari itu menjadi momen membahagiakan bagi sosok ibu kelahiran Majalengka 38 tahun lalu itu. Oleh tim penguji, Ia dinyatakan berhasil mempertahankan desertasinya sehingga berhak menyandang sebagai doktor ilmu hukum. Linda Darnela menjadi doctor ke-71 yang diluluskan oleh Program Pascasarjana FH UII.

Pada sidang terbuka tersebut turut hadir sebagai ketua sidang sekaligus menjadi co-promotor Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D., Prof. Dr. Marsudi Triatmojo S.H., LL.M. sebagai promotor, serta dewan penguji, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D., Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H., dan Dr. Sefrani, S.H., M.Hum.

Sebelum sidang terbuka ditutup Nandang Sutrisno menyampaikan apresiasi kepada Linda Darnela karena kegigihan, keuletan, dan banyaknya referensi bacaan yang digunakannya pada saat menyusun desertasi.