,

Integritas Sebagai Benteng Pencegahan Korupsi di Sektor Politik

Akhir-akhir ini pemberitaan media massa dihiasi dengan kabar tertangkapnya kepala daerah maupun anggota parlemen dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa diantaranya terlilit kasus suap, gratifikasi, hingga pemerasan.

Banyaknya pejabat publik yang menjadi tersangka korupsi menyebabkan kosongnya kursi kepemimpinan serta krisis pejabat yang bersih dan berintegritas. Sehingga diperlukan pendekatan multidimensional yang komprehensif dalam rangka pencegahan dan pemberatasan korupsi.

Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam Diskusi Publik dengan tema “Pencegahan Korupsi di Sektor Politik” yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Indonesia (UII), Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), pada Rabu (19/12) di Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni UII, Dr. Drs. Rohidin, SH., M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita patut bersyukur karena diantara generasi muda yang hadir pada acara ini secara sadar masih peduli terhadap kondisi permasalahan bangsa kita.

“Generasi muda diharapkan tidak melanjutkan budaya koruptif yang terlanjur melekat pada sistem birokrasi di Indonesia, semoga pelaksanaan acara ini dapat mendorong lahirnya generasi muda Indonesia yang bersih dan berintegritas sebagai kader pemimpin bangsa di masa depan,” tuturnya.

Sementara Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Suprapdiono menyampaikan bahwa isu mendasar tingginya angka korupsi di Indonesia salah satunya karena biaya politik yang sangat mahal, sementara bantuan negara kepada partai politik sangat rendah.

“KPK merekomendasikan agar negara berkontribusi lebih banyak dalam pendanaan operasional partai politik, seiring dengan perbaikan kode etik, perilaku, rekrutmen dan pengkaderan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Peneliti P2P LIPI, Dr. Sri Nuryanti, S.IP., M.A. menambahkan bahwa perlunya internalisasi nilai integritas partai dalam upaya penegakan sistem demokrasi di Indonesia.

“Penting untuk membangun seperangkat kebijakan yang disepakati oleh parpol sebagai standar integritas yang harus dipatuhi seluruh kader partai untuk meminimalkan resiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” pungkasnya.

Hadir juga dalam acara tersebut Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM, Dr.rer.pol. Mada Sukmajati, MPP., dan Dr. Kuskridho Ambardi, M.A., Dosen Fakultas Hukum UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH., LLM., Dosen Fakultas Hukum UII, Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si.