Ijithad Nau’i Sebagai Basis Nalar Hukum Islam
Munculnya para pemikir dikalangan umat Islam dalam melahirkan suatu Ijithad telah memberikan dampak perubahan. Ijtihad nau’i atau bisa disebut dengan ijtihad inovatif menjadi salah satu solusi memecahkan permasalahan baru di kalangan umat Islam yang belum terdapat nashnya secara jelas, baik itu dalam Al-Quran maupun As-Sunnah.
Menanggapi hal ini, Program Studi Doktor Hukum Islam dan Program Studi Magister Ilmu Agama Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) menyelenggarakan Bedah disertasi 2 Ijithad Nau’i Sebagai Basis Nalar Hukum Islam ‘Telaah Proyek Pemikiran Muhammad Abu Al-Qasim Hajj Hamad 1942-2004’ pada Sabtu (16/11) di Kampus UII Jl. Demangan Baru No.24 Depok Sleman.
Narasumber dalam bedah buku kali ini adalah Dr. Asmuni, Mth., M.A. (penulis dan peneliti disertasi), sementara hadir sebagai pembedah Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H. Jalannya acara bedah disertasi dipandu oleh Mahasiswa Doktor Hukum Islam UII Desi Anggriani.
Asmuni mengungkapkan bahwa Hajj Hamad melakukan ijtihad nau’i atau ijtihad inovatif untuk melampaui dua persoalan yang sekarang sedang dihadapi oleh umat Islam. “Persoalan tersebut yang pertama adalah muqorobat,” tuturnya.
Muqorobat ini saya tafsirkan dengan nalar liberal. Lalu yang kedua adalah nalar muqoronat, nalar muqoronat adalah tektualis membuat list yang haram itu jauh lebih banyak dari pada yang halal,” terangnya. Selain itu ijtihad inovatif yang dilakukan oleh Hajj Hamad tidak hanya meliputi Fiqih saja, melainkan terkait pengembangan ilmu pengetahuan.
Ulil Uswah menyampaikan bahwa disertasi yang ditulis oleh Asmuni Mth. menggunakan gaya bahasa yang nyaman untuk dibaca meskipun karya yang ia buat merupakan karya yang pembahasannya berat. Oleh karenanya, isi dari buku ini sekilas terlihat membosankan. “Tetapi ketika saya membaca satu persatu dari tulisan ini. Ada sesuatu yang menarik, kalau di Indonesia ada pemikir-pemikir seperti ini, Indonesia akan maju,” ujarnya. (AR/RS)