Hukum Islam Memiliki Kesesuaian dengan Budaya dan Perkembangan Zaman
Munculnya fenomena sosial terkait hukum keluarga Islam terus menjadi hal yang menarik untuk dikaji. Adanya suatu forum yang membahas tentang masalah ini tentunya akan menjadi wadah diskusi yang berbobot. Hal inilah yang melatarbelakangi Program Studi Hukum Islam UII menyelenggarakan Seminar Nasional “Perkembangan Hukum Keperdataan Islam di Indonesia Abad XXI”.
Seminar ini dilaksanakan di ruang audiovisual perpustakaan UII pada Sabtu (13/5). Agenda seminar ini diadakan dalam dua sesi dengan menghadirkan beberapa pemateri yang ahli dalam bidangnya. Seminar nasioal ini juga diselenggarakan dalam rangka menyambut Milad UII ke-74.
“Hukum Islam dengan budaya di Indonesia itu saling berelasi,” jelas Prof. Dr. M. Amin Suma, SH, MA, MM, Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Seperti halnya dalam hukum keluarga Islam yang ada di Indonesia tetapi hukum ini sendiri masih belum semua dibahas, untuk solusinya harus ada keberlanjutan seperti adanya pertemuan dengan berbagai pihak yang peduli dengan masalah ini dan penyadaran umat.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS, Guru Besar Hukum Islam UII, “Hukum perdata Islam perlu dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman”. Fleksibilitas hukum Islam dalam praktik menunjukkan bahwa hukum Islam bisa beradaptasi dengan perubahan sosial.
Ini juga diamini oleh Dr. Drs. Sidik Tono, M.Hum, Pakar Hukum Kewarisan Islam UII. Ia menyatakan bahwa hukum kewarisan Islam di Indonesia dalam masyarakat sebagai hukum yang hidup. Sebagai contoh masyarakat muslim Jawa yang menggunakan sistem adat dengan sebagian sistem Islam.
Pembahasan selanjutnya dibawakan oleh Prof. Dr. Arfin Hamid, SH., MH, Guru Besar Bidang Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Syariah Universitas Hasanudin Makasar. Menurutnya, hukum Islam sebagai sistem yang utuh dapat dijadikan pedoman untuk membangun ekonomi syariah.
“Hukum Islam digunakan sebagai dasar dalam menyelesaikan problema termasuk perkara ekonomi syariah. Selain itu juga perlu menyusun kembali teori ekonomi syariah agar kembali ke fitrah sesuai Al-Qur’an dan hadits”, jelasnya. (SDS)