Fathul Wahid Rektor Terpilih UII Periode 2018-2022
Hasil Rapat Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) Universitas Islam Indonesia (UII) telah menentukan Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D, sebagai Rektor Terpilih UII Periode 2018-2022. Penetapan ini merupakan tahapan akhir dari pemilihan Rektor UII Periode tersebut. Dalam karirnya di UII, Fathul Wahid mempunyai pengalaman pernah menjabat sebagai Dekan pada Fakultas Teknologi Industri UII Periode 2006-2010.
Penentuan Rektor dilaksanakan di Kantor YBW UII Jl. Cikditiro No. 1 Yogyakarta, pada Senin 26 Maret 2018, dipimpin oleh Ketua Umum PYBW UII, Dr. Ir. Luthfi Hasan, M.S. Sebelumnya, pada 21 Maret 2018 telah dilakukan pemilihan terhadap calon Rektor UII oleh Senat Universitas dan terpilih 3 (tiga) orang nama, yakni Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., mendapat 77 suara; Suparman Marzuki, Dr., S.H., M.Si., mendapat 37 suara, dan Widodo, Dr. Ing.Ir.M.Sc. mendapat 10 suara dari sebanyak 156 anggota Senat Universitas.
Hasil penentuan Rektor UII Terpilih tersebut disampaikan secara resmi oleh Ketua Umum PYBW kepada Ketua Panitia Pemilihan Rektor UII Dr. M. Syamsudin, S.H.,M.H. di Sekretariat Pemilihan Rektor UII pada 26 Maret 2018 pukul 15.30 Wib. Hasil penentuan ini ditindaklanjuti dengan Rapat Pleno Panitia Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor UII untuk menetapkan secara resmi Rektor Terpilih UII Periode 2018-2022 yang dituangkan dalam Ketetapan Panitia Nomor 08/SK-PP/III/2018.
Dr. Syamsudin menuturkan, setelah ditetapkan secara resmi oleh Panitia Pemilihan (PP) selanjutnya Rektor terpilih UII diminta mengajukan nama-nama calon Wakil Rektor masing-masing 2 (dua) orang. Yakni akan mengisi jabatan Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik dan Riset (WR I); Wakil Rektor Bidang Sumber daya manusia dan Pengembangan Karir (WR II); Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni (WR III); dan Wakil Rektor Bidang Networking dan Kewirausahaan (WR IV).
Dr. Syamsudin menuturkan, untuk mengisi ke empat jabatan Wakil Rektor tersebut PP telah melakukan seleksi administrasi terhadap dosen tetap UII yang memenuhi syarat formil berdasarkan Statuta UII 2017 dan Peraturan PYBW. Berdasarkan hasil seleksi administrasi tersebut telah ditetapkan sebanyak 55 orang dosen tetap yang memenuhi sarat formil sebagai Bakal Calon (Balon) Wakil Rektor I UII dan sebanyak 81 orang dosen tetap yang memenuhi syarat formil sebagai Balon Wakil Rektor II, III dan IV.
Lebih lanjut disampaikan Dr. Syamsudin, di antara syarat formil yang harus dipenuhi Balon Wakil Rektor UII adalah berusia setinggi-tingginya 60 tahun, memiliki gelar akademik doktor bagi Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akadmik dan Riset dan serendah-rendahnya memiliki gelar Magister bagi wakil rektor bidang yang lain; memiliki jabatan akademik serendah-rendahnya lektor kepala; memiliki pengalaman menjabat serendah-rendahnya Sekretaris Program Sarjana atau Sekretaris Program Pascasarjana.
Ia menambahkan, dari sejumlah Bakal Calon Wakil Rektor UII yang memenuhi syarat formil tersebut, Rektor Terpilih mengusulkan masing-masing 2 orang untuk menduduki jabatan keempat Wakil Rektor tersebut sehingga jumlahnya ada 8 (delapan) orang. Dari kedelapan orang tersebut selanjutnya ditetapkan oleh PP dan diajukan kepada Senat Universitas untuk dipilih masing-masing 1 (satu) orang untuk menduduki jabatan keempat posisi wakil rektor tersebut.
“Pemilihan Wakil Rektor akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2018 setelah melalui tahapan proses administrasi yang dilaksanakan oleh PP. Sementara Pelantikan Rektor dan Wakil Rektor terpilih diagendakan akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2018 mendatang,” ujar Dr. Syamsudin.