Ekonomi Syariah Merespon Perkembangan Ekonomi Digital
Perkembangan ekonomi digital menghadirkan beragam transaksi dan produk jasa keuangan baru yang kian beragam. Beberapa contoh di antaranya seperti jual beli online, dompet digital, cashback, dan lain sebagainya. Beragam transaksi ini perlu direspon oleh ekonomi syariah. Dengan melihat sudut pandang ekonomi syariah, kita akan dapat menilai bagaimana perannya dalam perkembangan ekonomi digital.
Hal ini tergambar dalam Seminar Keuangan Syariah bertema “Fiqih Tren Transaksi Kekinian” pada hari Selasa (5/11) di Ruang Audio Visual, Gedung Moh. Hatta Perpustakaan Pusat UII. Acara diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan & Pengembangan Kewirausahaan/Simpul Tumbuh Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Inkubasi Bisnis & Inovasi Bersama (IBISMA). Pembicara yang didatangkan antara lain Dr. Oni Sahroni, MA, Dr. Drs. H Asmuni Mth, MA, dan Berlianto Haris selaku perwakilan Maybank Indonesia.
Dr. Oni Sahroni, MA selaku pemateri pertama menjelaskan bahwa salah satu upaya mendorong ekonomi syariah adalah dengan menggalakkan transaksi perekonomian sesuai dengan prinsip syariah. Ia juga menerangkan bagaimana ekonomi syariah menyikapi era digitalisasi ekonomi.
“Contoh lain yang masih menjadi keraguan masyarakat adalah jual beli online, sebenarnya transaksi ini sama saja dengan transaksi tatap muka hanya saja dilakukan dengan pembayaran elektronik. Jual beli online diperbolehkan dengan ketentuan barang yang dibeli halal dan jelas spesifikasinya, barang yang dibutuhkan (tidak ada unsur tabdzir), ada hak pembeli untuk membatalkan atau melanjutkan (menerima) jika barang diterima tidak sesuai pesanan, dan sesuai dengan skema jual beli.’ Ungkapnya.
Dalam contoh lain, Oni Sahroni menjelaskan tentang Diskon dan Cashback Uang Digital serta juga menjelaskan tentang Zakat Profesi. Zakat profesi disini selain petani, pedagang, peternak, dan penambang karena profesi ini memiliki aturan yang berbeda. Zakat profesi yang dimaksud adalah pejabat negara, pegawai atau karyawan, dokter, dan pekerjaan lainnya.
Pemateri lainnya, Dr. Drs. H Asmuni Mth, MA mengatakan bahwa prinsip dalam hukum ekonomi Islam sangat dinamis artinya banyak hal dikategorikan mubah dalam hukum Islam. Ayat Al-Qur’an yang mengatur perekonomian tidak lebih dari 10%.
“Ulama merumuskan akad dalam 4 kategori yaitu riba sebagai contoh bunga yang mana semua kelebihan dalam transaksi merupakan bunga. Berbeda dengan aktivitas yang menghasilkan keuntungan. Lalu yang kedua merupakan maisir yaitu berjudi. Hal yang bersifat spekulasi haruslah dihindari. Yang ketiga adalah al-jahala yang artinya ketidaktahuan terkait akad. Dan yang keempat adalah gharar yang merupakan keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan merugikan orang lain. Gharar tidak bisa diterima secara akad dan hukum.” imbuhnya.
Sementara Berlianto Haris mengatakan bahwa edukasi dan literasi perbankan syariah di Indonesia masih kurang padahal Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Menurut Islamic Finance Country Index 2019, Indonesia menduduki peringkat 1, naik dari tahun sebelumnya yang berada di peringkat 8. Oleh sebab itu, hal ini direspon Maybank Indonesia dengan cara mengadakan sosialisasi ke kampus dan komunitas.
Ia menambahkan bahwa Maybank Indonesia memiliki 16 Kantor Bank Syariah dan 367 bank konvensional. Semua layanannya lebih mendahulukan pada penawaran syariah baru kemudian konvensional. “Artinya jika penawaran syariah tidak diterima calon nasabah maka pihak Maybank baru menawarkan sistem konvensional”, katanya. (ANR/ESP)