,

Diplomasi Masa Kini Harus Lebih Dekat dengan Generasi Milenial

Hidup di zaman serba digital tentunya sangat erat dengan penggunaan internet yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Internet membuat semua hal menjadi lebih mudah termasuk dalam bersosialisasi dan berjejaring dengan bebas. Karena hampir semua orang di dunia terhubung dan informasi mengalir dengan sangat bebas. Hal ini pun turut membawa dampak di bidang diplomasi dan politik luar negeri antar negara.

Fenomena tersebut direspon oleh Universitas Islam Indonesia (UII) dan Kementrian Luar Negeri Indonesia dengan menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Diplomacy 4.0: International Law Perspective” yang diadakan pada Kamis (25/10) di Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito Lt.3 Kampus UII terpadu.

Wakil Rektor Bidang Networking dan Kewirausahaan UII, Ir. Wiryono Raharjo, M.Arch., Ph.D., menyampaikan dalam 1 dekade terakhir, jumlah pengguna internet seluruh dunia naik hampir tiga kali lipat, mencapai hampir 3,6 miliar pengguna pada 2017.

“Semakin menjamurnya akses internet turut mengubah kebiasaan masyarakat dalam berinteraksi. Masyarakat perlahan berubah menjadi saling berjejaring (networked society) sehingga memberi dampak di bidang diplomasi dan politik luar negeri antar negara.” Ujarnya.

Wiryono juga menambahkan di era digital, diplomasi memerlukan respon yang cepat dan tepat. “Ada tantangan bagaimana mengintegrasikan dan membangun nilai-nilai diplomasi yang konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia namun tetap dekat dan membumi dengan kaum milenial”, imbuhnya.

Generasi milenial saat ini mendominasi usia yang masih mengenyam bangku pendidikan sehingga mereka juga perlu dilibatkan sebagai agen diplomasi people to people yang menyebarkan citra positif Indonesia.

Sementara Dr.iur.Damos Dumoli Agusman, SH., MA selaku Dirjend Hukum dan Perjanjian Internasional membahas Diplomacy 4.0 dari sudut pandang hukum internasional. Menurutnya, dalam hubungan internasional terdapat dua perspektif yaitu Political Oriented dan Normative Oriented.

“Pandangan political oriented menggunakan pola pikir yang tidak logis sedangkan pada pandangan normative oriented menggunakan pola pikir hukum atau legal”, jelasnya.

Seperti pada kasus hukum perbatasan laut Indonesia yang terjadi pada saat Deklarasi Djuanda 1957. Saat itu, usulan Indonesia mengenai batas teritorial laut pulau-pulau Indonesia ditolak oleh negara-negara di dunia karena dianggap melanggar hukum internasional.

Namun saat usulan tersebut diubah menjadi perspektif hukum, akhirnya mendapat persetujuan dunia internasional dan dibuatkan hukum internasional bernama Indonesian maritime zone based on UNCLOS 1982.

Damos juga menambahkan bahwa negosiasi batas-batas negara memakan waktu lama karena beberapa faktor, seperti politik atau kedaulatan, aspek peradilan dan teknis; dan belum ada panduan hukum lautnya. Selain itu, hukum internasional harus bersifat selamanya atau langgeng sehingga membutuhkan waktu lama dan kehati-hatian ekstra dalam menyusunnya. (RRA/ESP)