Dalam Kasus FPI, Rekomendasi Komnas HAM Telah Transparan
Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) UII menggelar webinar daring bertemakan “Implikasi dan Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM Atas Penembakan 6 Anggota FPI” pada Sabtu (16/01). Acara ini diikuti oleh sekitar 150 peserta dan juga disiarkan secara live stream di kanal YouTube PSH FH UII.
Narasumber yang hadir di antaranya Dr. Mudzakkir, M.H. (Pakar Hukum Pidana FH UII), Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty International International), dan Beka Ulung Hapsara (Komisioner Komnas HAM RI). Jalannya webinar dipandu oleh Anang Zubaidy, M.H. (Dosen FH UII) sebagai moderator. Webinar juga ditujukan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai langkah selanjutnya pasca rekomendasi Komnas HAM.
Narasumber pertama, Beka Ulung Hapsara membuka materinya dengan memberikan penilaian bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM telah transparan dan melalui proses terbuka. Penyelidikan itu juga berdasarkan bukti dan fakta yang ada dengan menerapkan instrumen HAM yang dimiliki Indonesia, disertai analisis instrumen HAM Internasional.
Sementara itu, pembicara Dr. Mudzakkir, lebih menitikberatkan Komnas HAM belum mengusut mengenai pembuntutan yang terjadi sebelum adanya peristiwa penembakan 6 anggota FPI. Ia juga menjelaskan mengenai rekomendasi tindak lanjut peristiwa ini melalui mekanisme hukum pidana serta implikasinya.
Di sisi lain, pembicara terakhir Usman Hamid, berpendapat dalam peristiwa ini terdapat unsur penggunaan kekuatan dan senjata api yang berlebihan serta melanggar pedoman dasar PBB. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut dengan antusias oleh peserta webinar. (EDN/ESP)