CLDS UII Beri Perhatian Pada Masyarakat Hukum Adat
Centre for Leadership and Legal Development Studies (CLDS), Fakultas Hukum (FH) UII mengadakan seminar bedah buku berjudul “Masyarakat Hukum Adat dalam Cengkraman Positivisme : Keberpihakan Calon Presiden terhadap Masyarakat Hukum Adat”. Acara yang diisi oleh Prof. Dr. Achmad Sodikin, S.H. dan Dr. Rikardo Simartama, S.H. itu juga dihadiri langsung oleh penulisnya yaitu Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. Bedah buku berlangsung di Auditorium Yayasan Badan Wakaf UII Lt.3 pada Sabtu (13/04).
Buku tersebut menyuguhkan pandangan yang komprehensif tentang kedudukan Masyarakat Hukum Adat dewasa ini. Hal tersebut terkaitan dengan persoalan bagaimana pengakuan dan upaya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia. Di samping itu juga dibahas upaya lembaga swadaya masyarakat maupun lembaga Negara DPD RI dalam merumuskan dan memperjuangkan terwujudnya pengakuan dan perlindungan yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam pembukaannya, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D menyampaikan ada gagasan sejak tahun 2016 yang coba dimunculkannya yaitu teori inklusif. “Sebuah teori yang akan digunakan untuk membangun pemahaman, penerapan dan penafsiran isi terhadap hukum, di mana hukum tidak hanya berfungsi sebagai penindakan, penegakan, tapi bagaimana hukum harus memiliki kemampuan untuk meningkatkan, menjaga marwah, martabat, harga diri bangsa, negara dan agama.” Ujarnya.
“Teori inklusif itu ada jika teori tersebut memiliki karakter ke-Indonesia’an, yaitu religius. Mengapa religius? Religius bukan hanya sekedar lahir dari UII, tetapi fakta historis mengatakan ahli-ahli hukum adat, bahwa ciri Hukum Adat Indonesia bangkit dari religius. Dan kata-kata religius itu persis maknanya adalah agama-agama yang ada di Indonesia”, tambahnya.
Sementara itu, Dr. Rikardo Simartama, S.H. menyampaikan penggunaan positivisme hukum dalam studi hukum adat menghasilkan konstruksi pengetahuan mengenai Adat atau Hukum Adat. “Penggunaan tersebut dimaksudkan untuk lebih memudahkan orang luar (ilmuan, penyelenggara negara) untuk memenuhi hukum adat. Watak prosedural dalam Masyarakat Hukum Adat merupakan penerapan pengetahuan positivistik dalam studi hukum adat dengan catatan kriteria-kriteria Masyarakat Hukum Adat berkarakter hukum”, jelasnya.
Adapun Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. menyimpulkan dari konsep dalam melakukan studi Hukum Adat, bahwa tidak memungkinkan untuk terlepas dari pengaruh-pengaruh di luar Sosiologis, atau Politis.
“Sehingga sangat diperlukan untuk menebar dan memperluas wawasan kita, bahwa di situlah kita harus lebih memahami secara faktual. Dan dari situlah terketuk hati kita.” Tutur Prof. Achmad. (MRA/ESP)