Berqurban di Kala Pandemi
Takmir Masjid Al-Azhar, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan kajian idul Adha 1442 H dengan mengangkat tema “Tata Cara Berqurban di Tengah Pandemi”, dengan menghadirkan pembicara Dosen FH UII Moh. Hasyim S.H., M.Hum. pada Senin (19/7).
Moh. Hasyim dalam pemaparannya menjelaskan seputar fiqh kurban. Hukum berkurban, menurut Imam Abu Hanifah wajib sekali setiap tahun bagi yang yang muqim (bukan musafir). Menurut mayorita ‘fuqoha (madzhah Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabalah) hukumnya adalah sunnah mu’akkadah bagi yang mampu. Secara lebih rinci Madzhab Syafi’iyyah berpendapat sunnah ain bagi orang yang hidup sendiri dan sunnah kifayah bagi orang yang hidup berkeluarga.
Sedangkan syarat-syarat hewan kurban, untuk kambing harus sudah berumur genap 1 tahun dan sudah memasuki tahun kedua, sudah rontoh giginya sedangkan untuk unta sudah berumur 5 tahun dan memasuki tahun keenam, adapun untuk sapi sudah berumur 2 tahun dan masuk tahun ketiga. Hewan kurban harus merupakana hewan yang fisiknya baik yakni sehat dan gemuk. Ada 4 cacar yang menyebabkan hewan tidak memenuhi syarat untuk berkurban yaitu matanya juling, pincang, sakit dan kurus. Hewan yang dikebiri atau pecah tanduknya masih memenuhi syarat untuk kurban. Lain halnya dengan hewan yang terpotong/putus telinga atau ekornya, hewan tersebut memenuhi syarat untuk kurban.
Tata cara penyembelihan, secara umum aturan penyembelihan hewan kurban sama dengan aturan penyembelihan hewan pada umumnya. Yang jelas, penyembelih harus muslim dan penyembelihan dilakukan sampai hewan kurban itu putus jalan nafas, jalan darah dan jalan makanannya. Juga jangan sampai menyiksa hewan, antara lain dengan cara bahwa pisau yang digunakan untuk menyembelih harus betul-betul tajam. Dalam menyembelih hewan kurban disunnatkan melakukan dengan membaca tasmiyah/basmalah, membaca sholawat Nabi, membaca takbir, menghadap qiblat, dan berdoa setelah menyembelih.
Makan daging kurban, menurut madzhab Syafi’iyyah, apabila kurban yang dilakukan adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban dan orang-orang yang harus dinafkahinya tidak boleh sama sekali maka bagian apapun dari hewan kurban tersebut. Semuanya harus diberikan kepada orang lain. Ucapan yang termasuk dalam kategori nadzarnya misalnya adalah a) karena Allah, saya akan berkurban tahun ini, b) saya akan berkurban tahun ini apabila Allah menyembuhkan penyakit saya, dan bisa dengan c) kambing ini saya gunakan untuk kurban. Apabila kurban yang dilakukan bukan termasuk kurban nadzar, maka menurut madzhab Syafi’iyyah yang berkurban boleh makan daging hewan kurban tersebut, dan disunnahkan tidak lebih dari 1/3. Selebihnya diberikan kepada orang lain, baik orang kaya maupun lebih-lebih kaum fakir dan miskin. Yang lebih afdol adalah makan sedikit/sekedarnya saja dalam rangka berharap mendapat barokah. (tabarrukan).
Lebih lanjut dijelaskan Moh. H Hasyim, menjual bagian hewan kurban seperti kulit, pada dasarnya haram menjual kulit hewan kurban sebagaimana halnya menjual bagian yang lain. dasarnya adalah hadist Rasul berbunyi “Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” Kurban dan bagian-bagian lain seperti kepala dan apapun juga tidak boleh digunakan sebagai upah penyembeli/jagal. Boleh saja diberikan kepada penyembelih/jagal akan tetapi sebagai hadiah bukan sebagai upah.
Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 di Wilayah PPKM Darurat, dimana disebutkan bahwa shalat idul adha ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, berlangsung dalam waktu 3 hari yakni tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) maupun diluar RPH-R dengan memenuhi ketentuan.
Lebih lanjut disampaikan Moh. Hasyim Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas dengan wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima. Penerapan protokal kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban dengan sebelumnya dilakukan pengukuran suhu petugas, petugas dibedakan bagian tugasnya masing-masing, petugas menggunakan masker dan pakaian lengan panjang maupun sarung tangan selama penyembelihan, penyelenggara melakukan edukasi kepada petugas. Serta selalu mencuci tangan selama dengan sabun ataupun hand sanitizer, petugas menghindari berjabat tangan, petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri sebelum bertemu keluarga. Penerapan kebersihan alat, dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai digunakan. Menerapkan sistem satu orang satu alat. (FHC/RS)