Aspek Hukum Perlu Dipahami Pegiat Bidang Konstruksi
Magister Teknik Sipil Universitas Islam Indonesia (MTS UII) menggelar Diskusi Publik Nasional tentang Dialektika Penerapan Hukum Konstruksi Kriminalisasi vs Keadilan. Diskusi yang berlangsung di Auditorium Kahar Muzakir (9/1) ini menjadi sarana penyampaian keresahan mahasiswa MTS UII terhadap banyaknya kriminalisasi dalam bidang kontruksi. Hal ini menimbulkan ketakutan para mahasiswa-mahasiswa sipil untuk berinovasi dalam bidang konstruksi.
Terdapat 6 poin penting yang disampaikan dalam diskusi publik ini. Yang pertama distorsi pengadaan barang dan jasa, yang kedua inkonsisten pemeriksaan auditor, yang ketiga kriminalisasi penerapan hukum konstruksi, yang keempat penyelesaian permasalahan hukum, kemudian peranan dan kedudukan lembaga asosiasi, dan yang terakhir korupsi dan unsur kerugian negara.
“Saat ini kita tersandera dengan perilaku – perilaku kriminalisasi konstruksi yang menyebabkan gerakan – gerakan insan konstruksi terhambat,” ungkap Arif Rahman dalam penyampaian 6 poin pembahasan. Mahasiswa MTS UII ini beranggapan bahwa dalam aspek panganggaran proyek di Indonesia, banyak proyek – proyek yang dipaksakan harus selesai waktu pengerjaan yang di luar nalar.
“Konsep pengadaan yang mengacu pada sebuah projek bukan mengacu pada mutu dan hasil, sungguh akan menimbulkan kerugian pada negara,” tambahnya.
Turut hadir beberapa pakar dan praktisi sebagai narasumber di antaranya Yahya Supriyatna Sumadinata (Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Agus Prabowo (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa), Irjen Pol (Purn) Dr. Bibit Samad Rianto (Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2009 – 2011), Agustinus Triyonojati (BPK RI perwakilan Yogyakarta), Riad Horem (Praktisi dan Ahli Kontrak Konstruksi), Arif Setiawan (Pakar Hukum Pidana) dan dipandu Akhmad Suradji (Ketua Persatuan Insinyur Indonesia wilayah Yogyakarta).
Diskusi ini juga menjadi sarana bagi mahasiswa Teknik Sipil serta pegiat di bidang konstruksi untuk lebih mendalami bagaimana hukum yang berlaku pada bidang konstruksi.
“Harapannya dengan diselenggarakannya diskusi ini, kita sebagai mahasiswa bisa mengerti legalitas hukum di bidang konstruksi dan bisa membawa bidang konstruksi lebih baik dan bersih ke depannya,” ungkap Septian Andika Pratama Putra selaku Ketua Panitia Diskusi Nasional ini. (ENI)