,

Arah Kebijakan Pemerintah Pasca Tax Amnesty

Pada tahun 2016 yang lalu pemerintah telah memberikan program pengampunan pajak/ tax amnesty kepada wajib pajak di Indonesia dan sebagai tindak lanjutnya sampai saat ini pemerintah terus akan menyelengarakan beberapa kebijakan untuk meningkatkan peneriman pajak negara.

Tindak lanjut kebijakan pemerintah pasca tax amnesty diantaranya adalah penyelengaraan penegakan hukum. Oleh karenanya kantor-kantor Direktorat Jendral Pajak tentunya telah menyiapkan bebrapa strategi, langkah-langkah dan kebijakan. Oleh karena itu penting bagi wajib pajak untuk mengetahui lebih jauh arah kebijakan perpajakan diindonesia.

Berawal dari hal tersebut, Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi UII menyelenggarakan seminar nasional dengan tema arah kebijakan pemerintah pasca tax amnesty dan pengembangan kurikulum perpajakan perguruan tinggi dalam mensukseskan penerimaan pajak negara, Kamis (7/12), bertempat di The Rich Jogja Hotel.

Disampaikan Rifqi Muhammad, SH., SE., M.Sc., Ph.D., SAS. selaku ketua panitia seminar nasional, kegiatan diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari pelaku bisnis, mahasiswa, praktisi, dan konsultan perpajakan serta masyarakat yang peduli dengan suksenya kebijakan fisikal indonesia melalui instrumen pajak.

Pelaksanaan seminar nasional terbagi dua sesi, yakni sesi pertama mengangkat tema Arah Kebijakan Pemerintah Pasca Tax Amnesty dengan menghadirkan pembicara Kepala DJP Kantor wilayah Yogyagarta, Lucas Hendrawan, Wakil Ketua Umum KADIN DIY, H.R Gonang Djuliastono, Direktur PT. Karya Sehati Utama, Ngatijan Suryo Sutiarso, ST. dan analsisis perpajakan di Indonesia Yustinus Prastowo.

Sementara pada sesi kedua dengan tema Orientasi Kurikulum Perpajakan Perguruan Tinggi Pacsa Tax Amnesty menghadirkan pembicara Ketua Forum Dosen Pajak IAI KAPd, Dr. Eko Suwardi, M.Sc., Konsultan Pajak, Hersona Bangun, SH., SE.Ak., BKP., CA., M.Ak. dan  Rifqi Muhammad, SH., SE., M.Sc., Ph.D., SAS. sebagai Akademisi.

Turut hadir pada acara seminar nasional Wakil Rektor I UII, Dr.-Ing. Ir. Ilya Fadjar Maharika, MA., IAI. serta Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Drs. Hestu Yoga Seksama, M.B.T. yang sekaligus sebagai Keynote Speaker

Disampaiakn Ilya Fadjar Maharika dalam sambutanya bahwa universitas sebagai pusat pengembangan ilmu memiliki peran penting dalam meningkatkan integritas perpajakan di Indonesia. Universitas memiliki peran untuk mengintegrasikan antara agama dan pengetahuan dalam proses pembelajaran sehingga mampu menghasilakn lulusan yang memiliki integritas tinggi.

”Hal ini tentunya mampu sedikit banyak mengurangi permasalahan seputar kepatuhan pajak diindonesia. Sehingga baik wajib pajak maupun petugas pajak mempunyai pemahaman akan pentingnya pajak di Indonesia,” paparnya.

Sementara Hestu Yoga Seksama menuturkan agar beban pajak jangan sampai ditanggung sebagian orang saja. Namun menurutnya beban pajak harus ditanggung bersama-sama, karena pembangunan akan lebih baik jika dilakukan bersama-sama. (BDY/RS)