Analisis Ekonomi Diperlukan dalam Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara
Pertambangan mineral dan batubara selama ini diharapkan dapat memberi keuntungan ekonomi yang maksimal. Nilai ekonomi dari sumber daya alam tersebut juga diharapkan dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat di sekitarnya. Namun pada kenyataannya, eksploitasi pertambangan dirasa hanya membawa keuntungan bagi segelintir pihak. Sedangkan masyarakat kurang merasakan keuntungan ekonomi yang maksimal.
Demikian seperti tergambar dalam Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) dengan peserta Drs. Amin Bendar, S.H., M.Hum pada Jumat (18/9). Ujian tersebut dilaksanakan di Ruang Auditorium lantai III Kampus Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dalam disertasinya, Amin Bendar mengangkat judul “Analisis Ekonomi dalam Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kontrak Karya dana Izin Usaha Pertambangan”.
Disampaikan Amin Bendar, analisa ekonomi terhadap hukum pada dasarnya telah terimplementasi dalam Undang-Undang. “Meskipun sudah terimplementasi ke dalam UU, namun belum membawa keuntungan yang diharapkan dan belum mencapai nilai ekonomi yang optimal”, katanya. Hal ini menyebabkan belum terwujudnya kesejahteraan publik atau peningkatan kemakmuran (wealth maximization) rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Ia juga mengungkapkan bahwa Cost and benefit yang diperoleh negara dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan dan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara belum seimbang, karena kerugian negara lebih besar dari pada keuntungannya.
Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia pertama menggunakan sistem Kontrak karya (Contract of Work) yang diatur melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1967, selanjutnya diganti dengan sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diatur melalui Undang-undang No. 4 Tahun 2009. “Meskipun sistem tersebut telah diatur, namun kedua sistem ini belum mampu mewujudkan kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945”, tegasnya.
Untuk itu, ia memberikan solusi bahwa sistem pengelolaan tersebut perlu diganti dengan sistem Kontrak Bagi Hasil Model Ngasi (Production Sharing Contract Ngasi Model disingkat PSCN). Sistem PSCN ini lahir dari etnik Makean di Maluku Utara dan sudah digunakan dan dikenal masyarakat umum Maluku Utara sejak berabad-abad.
Pada Ujian ini, Amin berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji yang diketuai Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., PhD. Ia memperoleh penilaian sangat memuaskan. Pada pelaksanaan sidang promosi doktor ini, dewan penguji yang hadir antara lain Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.Hum., Dr. Siti Anisah, S.H.,M.Hum., Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H.,M.H., Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Ari Hermawan, S.H., M.Hum. (NA)