Anak Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual Perlu Perlindungan Hukum
Juridical Council of International Program (JCI) FH UII menyelenggarakan kajian daring aktual bertemakan “Efektivitas Dalam Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Kekerasan Anak” dengan narasumber Ari Wibowo, M.H. pada Rabu (29/09).
Disampaikan Ari Wibowo, anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Sayangnya, anak merupakan pihak yang rentan menjadi korban kejahatan sehingga diperlukan proteksi khusus terhadap anak.
Jumlah kasus kekerasan terhadap anak dari tahun 2010-2015 mencapai 2.865 kasus dengan persentase kekerasan seksual sekitar 54% dalam kurun waktu tersebut. Salah satu kasus besar yang pernah terjadi adalah kasus Agus Dermawan, pelaku sodomi dan pembunuhan anak yang berakhir dijatuhkan pidana mati.
Kekerasan seksual terhadap anak bahayanya sangat besar karena bukan hanya menyangkut kepentingan masa depan individu korban, namun dalam skala yang lebih luas dapat menyangkut masa depan bangsa. Karena merupakan serious crime maka perlu ada penekanan pada tujuan pemidanaannya berupa pembalasan dan penjeraan terhadap pelaku.
Terjadinya kekerasan terhadap anak terus meningkat dan dianggap karena pidana tidak efektif membuat adanya perubahan pada UU yang kemudian memperberat ancaman pidana. Pemidanaan di Indonesia menganut teori gabungan yaitu dengan tindak pidana berat berupa pembalasan dan penjeraan pelaku serta prevensi umum. Serta tindak pidana rendah yang dilakukan berupa perbaikan pelaku.
Dalam pemberatan khusus dalam pemidanaannya berupa dijatuhkan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun yang dalam hal bertindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dengan menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi hingga yang paling fatal menyebabkan korban meninggal dunia.
Selanjutnya, terdapat beberapa instrumen hukum perlindungan anak yang disampaikan Ari Wibowo yakni Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945, Pasal 52-66 UU 39/1999, ratifikasi Convention on The Rights of The Child, UU 44/2008, UU 23/2002, UU 23/2002 diubah dengan UU 35/2014 dan UU 17/2016.
Pada Pasal 58 UU HAM berbunyi :“Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.” Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak bahwa yang disebut anak itu adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
Dalam UU 23/2002, anak itu adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. (FHC/ESP)