Agenda Pembentukan Regulasi Kementrian dan Lembaga
Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menyelenggarakan webinar bertajuk “Meninjau Agenda Pembentukan Regulasi Kementrian dan Lembaga” dengan menghadirkan narasumber Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. (Dosen Ilmu Perundang-undangan FH UI), Dr. Ricca Anggraeni, S.H., M.H.(Dosen Ilmu Perundang-undangan FH Univ. Pancasila) dan Muhammad Addi Fauzani, S.H., M.H. (Peneliti PSHK FH UII) pada Kamis (29/07).
Fitriani Ahlan Sjarif menjelaskan mengenai telaah delegasi UU dalam Peraturan Kementrian dan Lembaga. Telaah delegasi dari UU mengenai UU produk legislatif, materi muatan khas UU, praktek delegasi UU dari 1999-2012 dan praktek delegasi saat ini. Latar belakang, peraturan delegasi dari UU, teori pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang itu sama dengan terkait dengan sistem Konstitusionalisme dan sistem pemerintahan, Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Presiden membentuk Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU”, dan sistem pemerintahan Presidensiil.
Pemahaman delegasi, delegasi dalam menjalankan pemerintahan bahwa delegasi sendiri merupakan pelimpahan wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan TUN yang telah memperoleh suatu wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan TUN lainnya. Wewenang delegasi pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pelimpahan wewenang membentuk peraturan yang dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
“Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana semestinya.”-Pasal 5 ayat 2 UU 1945. Pasal itu memiliki makna bahwa peraturan delegasi dari UU di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah yang dibentuk Presiden. Kekuasaan legislatif di Indonesia, dilaksanakan oleh DPR+DPD+Presiden untuk membentu UU, Presiden sebagai lembaga legislatif tidak hanya menjalankan UU tapi juga dapat membuat peraturan perundang-undangan baik Peraturan Delegasi dari UU/Peraturan Pelaksana dari UU, Delegated Legislation, dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan delegasi yang diberikan oleh UU.
Fitriani Ahlan Sjarif menambahkan bahwa kekuasaan pemerintahan itu ada kekuasaan legislatif yang membentuk UU, kekuasaan reglementer membentuk Peraturan Pemerintah dan kekuasaan eksekutif membentuk Peraturan Presiden. Materi muatan UU adalah materi yang khas. Pentingnya mencari materi muatan adalah pembentukan UU suatu negara bergantung pada cita negara dan teori bernegara, kedaulatan dan pembagian kekuasaan, pada sistem pemerintahannya. Dilihat dari susunan norma hukum, bukan semata-mata ditetapkan, tapi karena ada fungsi dan materi muatan masing-masing.
Ricca Anggraeni menjelaskan tertib kewenangan dalam pembentukan Peraturan Kementrian dan Lembaga. Bahw faktanya bahwa ada 201 Peraturan Menteri dan 75 Peraturan Lembaga, namun apakah sudah tercipta tertib kewenangan? Mengapa banyak sekali Permen dan Peraturan Lembaga, hanya di tahun 2021 dengan jumlah UU hanya 2 yaitu pengesahan comprehensive economic partnership agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA).
Dampak positifnya adalah menjamin kepastian (melalui muatan teknis operasional). Sedang dampak negatifnya adalah tumpang tindih, banyaknya jenis dan jumlah serta menambah rantai birokrasi, contohnya Permenkas 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 dengan Permenhub 18/2020. Kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan, atribut dan delegasi (Pasal 8) diakui keberadaan dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan atau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan dalam hukum administrasi negara itu ada atribut, delegasi dan mandat. Terciptanya tertib kewenangan yang mana dengan indikatornya adalah jumlah, soalan tumpang tindih, teknis operasional yang tidak menjamin kepastian.
Muhammad Addi Fauzani meninjau mengenai agenda penyelenggaraan pemerintah daerah dalam Peraturan Kementrian dan Lembaga. Delegasi Peraturan UU Pemda, secara normatif terdapat setidaknya 80 peraturan delegasi yang harus dibentuk dengan adanya UU 23/2014 tentang Pemda bahwa Peraturan Pemerintah yang terdapat 67, kemudian Peraturan Presiden terdapat 3 dan Peraturan Menteri terdapat 10. Peraturan Delegasi tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (JDIHN) dalam tahun 2015 hingga 2020 terdapat 22 Peraturan Pemerintah, 21 Peraturan Presiden dan 544 Peraturan Menteri maka artinya preferensi Pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih memilih menggunakan bentuk Permen daripada PP dan Perpres.
Addi Fauzani menjelaskan bahwa paradigma hubungan pemerintah pusat dan daerah yang sangat dinamis membuat pengaturan urusan pusat dan daerah mengalami tarik ulur dalam hal jenis produk hukum yang akan digunakan. Urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan urusan yang erat kaitannya dengan pelaksanaan secara langsung di lapangan (masyarakat). Dari 3.143 Perda, jumlah Perda yang dibatalkan yang berkaitan dengan ekonomi daerah yaitu 2.225 Perda. Atau 70, 7% Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat erat kaitannya dengan ekonomi daerah. (FHC/RS)