IKI UII Gelar Talkshow Perlindungan Hukum bagi Nasabah Pinjaman Daring
Ikatan Keluarga Ibu-Ibu (IKI) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar pertemuan rutin yang dikemas dalam bentuk talkshow bertema “Perlindungan Hukum bagi Nasabah Pinjaman Online.” Acara ini berlangsung pada Jumat (31/1) di Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII.
Fakultas Hukum (FH) UII selaku penyelenggara mengangkat tema ini sebagai respons terhadap maraknya kasus pinjaman daring yang kerap merugikan masyarakat. Talkshow menghadirkan Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., dosen FH UII sebagai narasumber dan Catur Septiana Rakhmawati sebagai moderator. Selain diskusi utama, kegiatan ini juga diramaikan oleh berbagai bazar yang menawarkan makanan, layanan kesehatan, pakaian, perhiasan, hingga kosmetik.
Mengawali acara, Ketua IKI FH UII, Putri Dewi Tunggal, S.Pd.SI., M.Pd., menyampaikan rasa terima kasih dan kebanggaannya atas keberadaan IKI UII yang terus menjadi wadah silaturahmi sekaligus tempat belajar bagi para ibu-ibu.
Sementara itu, Ketua IKI UII yang diwakili oleh Prof. Dr. Is Fatimah, S.Si., M.Si., dalam sambutannya turut mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya pertemuan ini. Ia menekankan pentingnya tema yang diangkat mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami risiko kejahatan digital, khususnya dalam pinjaman daring.
Dalam sesi talkshow, Dr. Inda Rahadiyan menjelaskan secara singkat mekanisme pinjaman online dan dampaknya. Menurutnya, meskipun pinjaman online bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dana cepat, realitasnya banyak orang memanfaatkannya bukan untuk kebutuhan mendesak, melainkan keinginan konsumtif.
“Pinjaman online sebenarnya memiliki tujuan baik, yakni memberikan akses keuangan kepada yang membutuhkan. Namun, sering kali digunakan untuk memenuhi keinginan, bukan kebutuhan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek perlindungan hukum bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi pinjaman daring. Menurutnya, risiko terbesar justru berada di pihak pemberi pinjaman karena sistem pinjaman online memungkinkan siapa saja mengakses layanan tanpa jaminan.
“Yang paling berisiko mengalami kerugian sebenarnya adalah pihak pemberi pinjaman, bukan peminjam. Sebab, siapa pun bisa mengakses pinjaman online tanpa harus memberikan jaminan,” jelasnya.
Sebagai penutup, Dr. Inda menegaskan bahwa masyarakat harus lebih bijak dalam berutang, terutama jika tujuannya hanya untuk membeli barang konsumtif seperti gawai atau barang mahal lainnya.
Selain sesi talkshow, acara juga diisi dengan sesi tutorial kecantikan oleh tim jenama kosmetik wajah Make Over. Dalam sesi ini, peserta diberikan tips mengenai teknik tata rias wajah alami yang tetap membuat wajah terlihat segar dan menarik. Mereka juga diajarkan cara memilih warna bedak yang sesuai dengan warna kulit agar hasil riasan tampak lebih alami. (GRR/AHR/RS)