UII Bersama APHK Gelar Diskusi Akademik Penyusunan Hukum Perikatan
Sebagai langkah melakukan pembaruan hukum perdata nasional untuk mengikuti perkembangan global dan sosial-ekonomi masyarakat, Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) menggandeng Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan forum diskusi akademik penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perikatan sekaligus Konferensi Nasional IX Hukum Perdata dengan mengangkat tema Pembaruan Hukum Perikatan Indonesia : Peluang dan Tantangan.
Ketua Umum APHK, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum dalam sambutannya pada kegiatan yang diselenggarakan di Auditorium FH UII pada Senin-Selasa (28-29/10) mengatakan Konferensi Nasional yang ke-9 Hukum Perdata ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan memulai untuk fokus dalam penyusunan norma dalam RUU Hukum Perikatan.
“Sekali lagi saya ingatkan kita tidak membuat undang-undang yang beda secara ekstrim yang lain daripada yang lain. Undang-undang Perikatan yang akan kita buat ini akan men-cover dua hal yang pertama perikatan yang bersumber pada perjanjian atau kontrak tetapi diluar itu kita juga akan mencover perikatan yang bersumber dari non perjanjian,” ungkap Prof. Sogar.
Lebih lanjut, Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum menyampaikan kegiatan ini memberikan dampak yang bermanfaat dengan bisa bersilaturahmi satu sama lain, saling berbagi ilmu pengetahuan khususnya hukum perdata, dan yang terpenting mampu menyelesaikan RUU Perikatan untuk bisa disahkan serta diberlakukan.
“Karena kita memang harus mengetahui perkembangan hukum perikatan ini sudah berkembang sangat pesat. Saya kira kita harus merapatkan barisan untuk menyelesaikan RUU ini dengan tuntas dan selanjutnya kita kawal prosesnya di pemerintah agar RUU Perikatan ini bisa disahkan dan diberlakukan. Mudah-mudahan dengan kekompakan dan kebersamaan kita, kita dorong RUU Perikatan ini dapat diwujudkan,” ungkap Prof. Budi.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel dan parallel dibersamai oleh beberapa guru besar APHK meliputi Prof. Bernadette Mulyati., S.H., M.H., C.N, Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Prof. Dr.Stefan Koos, Ahmad Saad Ahmad Al Dafrawi, Ph.D., M.D., B.Sc, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, dan Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum yang membahas secara detail penyusunan Hukum Perikatan.
Secara khusus untuk menyikapi RUU Perikatan, di sela-sela kegiatan, APHK dan FH UII menyatakan sikapnya dengan mendeklarasikan beberapa hal meliputi dukungan seluruh anggota APHK dan dosen-dosen bidang ilmu hukum perdata untuk segera menginisiasi pembaruan RUU Perikatan sebagai bagian dari Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum. Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk mengembangkan, memapankan, dan mengawal RUU Perikatan. Terakhir, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap kritis dan proaktif dalam mendorong pembaruan hukum perikatan Indonesia. (AHR/RS)