, ,

Winahyu Erwiningsih Profesor UII Pertama di Bidang Ilmu Hukum Agraria dan Pajak

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Not., berhasil meraih gelar prosfesor sebagai jabatan akademik tertinggi. Raihaian ini menjadikannya sebagai profesor di UII pertama pada Bidang Ilmu Hukum Agraria dan Pajak pertama di UII. Tercatat, Prof. Winahyu menjadi Guru Besar ke-13 di FH UII, melengkapi 40 profesor aktif di UII.

Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Akademik Profesor pula dibaca langsung oleh perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang digelar pada Jumat (5/1) di Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII, Kaliurang.

Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., menyampaikan rasa syukur atas kenaikan jabatan yang juga menjadi amanah bagi seorang profesor. “Kebahagiaan itu semakin membuncah. Karena kalau kita lihat, proporsi profesor terhadap dosen aktif di UII sekarang sampai 5 persen, hampir dua kali lipat dari proporsi nasional 2,61 persen,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Prof. Fathul membahas soal kewajiban fidusia yang diampu seorang profesor. Berangkat dari konteks ilmu hukum, fidusia disebut merupakan istilah yang merujuk pada proses pengalihan hak kepemilikan sebuah benda. Menurutnya, dasar utama fidusia adalah kepercayaan, sebagaimana asal kata yang mengakar pada bahasa Latin, yakni fidere yang bermakna mempercayai.

“Fidusia kita bisa anggap sebagai konsep relasional, karena melibatkan lebih dari satu pihak. Ada yang jadi diberi kepercayaan, dan ada yang mendapatkan manfaat atau beneficiary. Hubungan fidusia juga melihat bahwa beneficiary atau penerima manfaat itu menjadi fokus utama. Dan hubungan ini dianggap berbeda, dianggap lebih tinggi, dianggap lebih murni dibandingkan sekadar hubungan kontraktual,” terangnya.

Senada dengan itu, Prof. Fathul mengungkapkan bahwa profesor setidaknya memiliki hubungan fidusia dengan mahasiswa serta publik. Mahasiswa, misalnya, menaruh harapan pada pendidik agar bisa membimbing dan menghadirkan pendidikan yang berkualitas. Para profesor juga dipercaya dapat berfokus pada kepentingan publik, terutama dalam peran sebagai intelektual di tengah masyarakat melalui media populer.

“Kolom yang ditulis oleh profesor ini juga dipercaya akan memberikan sudut pandang akademik pada beragam isu yang muncul di media massa, selain juga akan menantang bias konservatisme yang muncul, kepercayaan lama yang diakui oleh publik. Sehingga dengan kata lain, kolom-kolom profesor menawarkan perspektif baru untuk beragam isu,” jelasnya.

Adapun Ketua Bidang Pengembangan Pendidikan, Pengurus Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII, Prof. Drs. Allwar, M.Sc., Ph.D., berpesan agar tidak menjadikan jabatan profesor sebagai tujuan akhir, melainkan awal dari proses mendatang. Menurutnya, pendidik pula harus menggalakkan upaya publikasi, terutama melalui kolaborasi dengan lembaga eksternal.

“Hal ini akan memperkuat penegakan hukum di masyarakat. Saya rasa momen sekarang itu momen yang sangat menarik, dan bisa diambil untuk pembelajaran untuk mahasiswa. Kondisi yang sangat dinamis. Kita coba ikut aktif di dalam Majelis Guru Besar UII ini, yang dapat memberikan masukan-masukan untuk bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Plt. Ketua LLDikti Wilayah V DIY, Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D., mengaku kagum dengan produktivitas Prof. Winahyu yang hingga kini tidak kurang dari 9 judul buku. Ia berharap Prof. Winahyu dapat meneruskan peran dalam memajukan pemahaman dan implementasi hukum agraria dan pajak.

“Semoga ilmu dan pengalaman yang dimiliki dapat terus diabdikan untuk kemajuan akademik dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Kami yakin bahwa kepemimpinan dan dedikasinya akan menjadi inspirasi bagi generasi akademisi yang akan datang,” harapnya. (JRM/RS)