Membangun Citra Produk Halal di Indonesia

Dalam rangka mewujudkan visi Indonesia sebagai produsen halal dunia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UII mengadakan acara Webinar Sertifikasi Produk Halal. Acara yang diselenggarakan via Zoom pada Rabu (15/12) itu menghadirkan Hj. Siti Aminah, M.Pd.I. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal Kementerian Agama Republik Indonesia dan Dr. H. Mastuki, M.Ag. Kepala Pusat Registrasi & Sertifikasi Halal Kementerian Agama Republik Indonesia.

Mengawali jalannya sajian webinar tersebut, Prof. Riyanto, S.Pd., M.Si., Ph.D. selaku Dekan Fakultas FMIPA menyatakan tujuan diadakannya acara tersebut guna untuk membangun citra positif bagi dunia internasional terkait produk produk lokal yang bersertifikasi halal. Hal itu dimaksudkan agar layanan produk dari negara Indonesia memiliki mutu dan kualitas yang terjamin.

“Ada beberapa alasan mengapa seminar ini diadakan. Pertama negara kita merupakan negara muslim terbesar di dunia. Yang kedua, ada beberapa berita yang menyatakan bahwa visi Indonesia itu akan menjadi produsen halal dunia. Ini berarti produk produk indonesia akan di ekspor di dunia,” ungkapnya saat memberikan sambutan.

Ia juga menegaskan bahwa UII berada di lini depan untuk membantu stabilitas dan mutu mengenai produk-produk di Indonesia. “UII berkomitmen membantu ini semua karena banyak sekali produk bermunculan yang mungkin ribuan jumlahnya. Tentu ini memerlukan manajemen yang bagus, kerja sama yang bagus antara semua instansi khususnya perguruan tinggi,” ucapnya.

Di samping itu, Dr. H. Mastuki, M.Ag. membeberkan bahwa di tengah kuatnya perkembangan teknologi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI juga turut meningkatkan efektivitas layanan masyarakat. Itu dilakukan guna mempermudah masyarakat mengurus mekanisme prosedur sertifikasi halal dengan layanan yang lebih sederhana.

“Semua mekanisme sertifikasi produk ini sudah ada di dalam sistem aplikasi yang bernama https://ptsp.halal.go.id/ jadi semua proses dilakukan di dalam sistem, tidak lagi manual. Si Halal nama aplikasi itu” ungkapnya.

Sementara itu, Hj. Siti Aminah, M.Pd.I. juga mengatakan bahwa dalam melakukan riset produk, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mempunyai dua tim yang bekerja sama dalam menentukan sebuah produk, yakni tim di bidang ilmu sains dan tim di bidang ilmu syariah.

“Jadi memang ilmu sains dan ilmu syariat itu terintegrasi, misal ada perkara yang tidak dipahami oleh teman-teman sains bisa berdiskusi dengan teman-teman di bidang syariah ini. Kemudian fungsinya untuk pengendalian kegiatan LPH yang biasa dilakukan dalam proses pengendalian apakah sudah sesuai dengan syarat fatwa halal dan haram,” ucapnya saat memberikan materi. (AGM/ESP)