Menelaah Pinjol dalam Pesrfektif Hukum dan Hukum Islam

Melalui Podcast, Aufanida Ingin Mensyiarkan Ramadan

Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Agama Islam (DPPAI) UII menyelenggarakan Webinar Nasional Keislaman bertajuk “Pinjaman Online dalam Kacamata Islam”. Acara yang diselenggarakan pada Sabtu (13/11) via Zoom ini menghadirkan pembicara Dosen dan ahli pidana Fakultas Hukum UII, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. dan Dinavia Tri Riandri yang merupakan Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK-DIY.

Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. sebagai penyaji pertama dalam acara tersebut menyampaikan bahwa permasalahan yang ada pada pinjaman online itu sangat banyak, di antaranya adalah hubungan antara pemberi jasa keuangan dan nasabah hanya bisa dilakukan secara online. Sehingga dengan adanya kegiatan secara online tersebut sangat mudah untuk disalahgunakan.

“Pemasalahan hukum pinjaman online dalam membangun hubungan bisnis adalah tidak bisa tatap muka secara langsung, jadi kalau pakai online hubungan bisnis tidak bisa tatap muka, hanya melalui virtual, vidio atau transaksi dilakukan secara elektronik, tanpa tatap muka inilah yang menjadi bisnis online sering sekali mengandung unsur penipuan. Banyak orang tertipu karena apa yang ditampakan oleh jasa pinjol seperti foto itu palsu,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa banyak masyarakat yang tertipu dengan adanya pinjol sebab di iming-imingi dengan berbagai hal, seperti kemudahan transaksi pinjam meminjam yang dilakukan oleh penyedia layanan jasa keuangan. Karena adanya iming-iming yang menggiurkan itu, akhirnya masayarakat tanpa pikir panjang langsung menyetujui hal ikhwal itu tanpa pikir panjang.

Kemudian syarat pemberian pinjaman mudah dan dipermudah, calon nasabah ditawarkan janji-janji menggiurkan, kaedah hukum pinjam meminjam itu mengandalkan dokumen identitas KTP saja sudah cukup semuanya itu memudahkan. “Pemberi pinjaman tidak menampakan sesuatu yang sesungguhnya demikian juga penerima pinjaman tidak menampakan sesuatu yang tidak sesungguhnya tapi keduanya memberi gambaran bahwa penerima memiliki kapasitas untuk bisa membayar,” ungkap Dr. Mudzakkir.

Namun Dr. Mudzakkir juga menegaskan bahwa kita tidak seharusnya mencaci maki dan menyudutkan pinjaman online, hal itu dikarenakan sebenarnya pinjaman online memiliki kedudukan yang sah dari segi hukumnya. Sehingga tidak semua pinjaman online dapat dipukul rata sebagai penyedia layanan yang mendapat stigma negatif oleh masyarakat kita.

“Prinsipnya kita jangan mencaci maki pinjaman online, karena pinjol itu sah dalam sisi hukum, tapi yang paling penting penyimpangan dari pinjaman online itu, jadi kalau beberapa tema itu mencaci maki pinjaman online saya katakan pinjol itu sah karena sudah ada UU ITE, pinjamannya sah dan pinjaman online juga menurut hukum nasional sah,” tandas Dr. Mudzakkir.

Sementara itu, Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. menyatakan bahwa pinjol yang sering terjadi di masyarakat seringkali cenderung disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. “Dalam Ekonomi Islam sudah disepakati tidak boleh riba, riba itu mencakup sistem bunga oleh karena itu sistem bunga dalam Ekonomi Islam tidak diperkenankan termasuk dalam sistem pinjam meminjam,” jelasnya. (AMG/RS)