Indonesia Terancam Mengalami Kemunduran Demokrasi

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) UII mengadakan Webinar Constitutional Outlook 2021 dengan tema “Potret Hukum dan Demokrasi Indonesia” pada Senin (25/01). Webinar ini diikuti oleh lebih dari 250 orang dan disiarkan secara live stream melalui kanal YouTube PSHK FH UII.
Narasumber yang hadir, antara lain Dr. Suparman Marzuki, M.Si. (Dosen Hukum HAM FH UII), Titi Anggraini, M.H. (Pemerhati Pemilu dan Dewan Pembina Perludem), Antony Lee (Kepala Desk Politik dan Hukum Kompas), dan Prof. Dr. Ni’matul Huda, M.Hum (Guru Besar HTN FH UII).

Sebagai keynote speaker, Prof. Ni’matul Huda menyampaikan menggarisbawahi beberapa catatan hukum dan demokrasi di tahun 2020. Ia menyoroti kebijakan penanganan pandemi Covid-19, lemahnya koordinasi hubungan pusat dan daerah, pilkada di tengah pandemi, pembentukan UU yang minim transparansi dan partisipasi publik, serta pelanggaran ham dan pembatasan berekspresi.

Sementara itu, Titi Anggraini, lebih mengupas tata kelola pemilihan pada pilkada tahun 2020. Menurutnya, pilkada ini berisiko tinggi karena hingga merenggut nyawa banyak petugas serta mahalnya biaya yang dikeluarkan. Kesehatan dan keselamatan dipertaruhkan demi terselenggaranya pilkada tersebut. Di samping itu, peran Mahkamah Konstitusi semakin penting dalam meningkatkan pengujian undang-undang pemilu maupun menangani sengketa pasca pilkada.

“Untuk memberikan tata kelola pemilu yang lebih baik, kodifikasi pemilu dan pilkada dalam RUU Pemilu harus didukung agar dapat memperkuat kualitas tata kelola pemilu Indonesia”, ungkapnya.

Sedangkan Antony Lee, membeberkan grafik intensitas dan ketertarikan pemberitaan seputar isu demokrasi dan penegakan hukum di media massa. “Indeks demokrasi Indonesia mencapai 6,48 pada tahun 2019. Indonesia juga berada di posisi 33 dalam indeks risiko kemunduran demokrasi akibat pandemi berdasarkan negara terpapar Covid-19”, katanya.

Terkait outlook isu demokrasi dan hukum di tahun 2021, ia menilai isu kemunduran demokrasi dan upaya untuk mengatasinya masih relevan. Isu lain yang patut diperhatikan adalah demokrasi prosedural, pembahasan RUU Pemilu, ruang kebebasan sipil dan perlindungan HAM, dan isu pemberantasan korupsi dan penegak hukum.

Adapun Suparman Marzuki menjelaskan aspek hukum hak asasi manusia yang diulas lebih komprehensif dalam memotret pemenuhan perlindungan hak-hak asasi manusia yang telah ada di Indonesia. Ia mengutip pendapat Azyumardi Azra dalam tulisan Menghidupkan Demokrasi yang terbit di Kompas, 3 Desember 2020.

“Dalam konteks Indonesia, meski mengalami kemunduran, demokrasi jelas tidak tergantikan dengan sistem politik lain. Indonesia beruntung dengan banyaknya masyarakat sipil yang walau termarjinalisasikan tetapi bertahan dan dinamis.” (FHC/ESP)